TIMIKA, (timikabisnis.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika – Papua Tengah, pertanggal 1 Januari hingga 31 Agustus 2024 telah melakukan pembayaran klaim jaminan sebesar Rp 159 miliar lebih kepada peserta.
Klaim tersebut terdiri dari total jumlah 6.231 orang. Adapun klaim tersebut terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), klaim Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru ialah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Mimika, mulai dari 1 Januari hingga 31 Agustus 2024, telah membayarkan klaim jaminan kepada 6.231 orang dengan jumlah pembayaran Rp 159,073,712,230. Dari rincian tersebut, ada 4.562 untuk pembayaran JHT, JKK 105 orang, JKM 170 orang, JP sebanyak 1.374 orang dan JKP ada 20 orang,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudyanto Panjaitan melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi timikabisnis.com, Selasa (15/10/2024)
Pekerja yang mengajukan klaim khususnya JHT tidak hanya dari Kabupaten Mimika, namun juga dari luar Mimika, yang dapat mengajukan klaim secara online pada website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Sebagian dari peserta yang mengajukan klaim dilakukan secara online dari Seluruh Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh pekerja, yang mengalami risiko-risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya,” ungkap Rudy. (Red)

