Timika (timikabisnis)– Pemindahan gaji Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Mimika yang dilakukan oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) tanpa adanya SK (surat keputusan) dinilai melanggar Undang-undang ASN, hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob.
“Didalam undang-undang ASN ada banyak sekali aturan yang membicarakan ASN, selanjutnya ada peraturan pemerintah tentang managemen ASN, untuk pemerintah daerah dikunci UU no.23 tahun 2014 tentang NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria), ini semua dilanggar oleh Pemerintah daerah Kabupaten Mimika,” kata John Rettob.
Kondisi saat ini, pegawai yang dinonjobkan tidak tahu kemana ditempatkan, tapi gajinya sudah dipindah. yang tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala Badan Keuangan Daerah.
Menurut John Rettob pemindahan gaji pegawai harus berdasarkan SK pribadi bukan Naskah Pelantikan.
“Kepala BPKAD tidak boleh memindahkan gaji seorang pegawai tanpa ada surat keputusan (SK), yang terjadi sekarang ini pemindahan gaji hanya menggunakan Naskah Pelantikan sedangkan naskah pelantikan tidak bisa dipakai sebagai dasar untk pembayaran gaji’” tuturnya.
Naskah pelantikan itu sifatnya kolektif, yang boleh dipakai untuk memindahkan gaji, mutasi dan lain-lain yang bisa menjadi dasar pemindahan gaji adalah surat keputusan pribadi (person).
Menurutnya sesuai aturan, mutasi pegawai harus ada pembuatan SK terlebih dahulu, sesudah itu baru dilaksanakan pelantikan, sehingga pada saat pelantikan SK langsung diberikan kepada yang bersangkutan. Anehnya lagi saat ini di Naskah pelantikan dibaca lain, yang diberikan kepada yang bersangkutan lain.
John Rettob menegaskan setelah masuk kantor akan menata kembali sistem pemerintahan yang carut marut ini. (tim)

