Kepala BKPSDM : Mutasi Jabatan Yang Dilakukan Bupati Melangkahi Aturan

Timika (timikabisnis) – Rolling jabatan yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Selasa (5/12) kemarin menuai masalah. Pasalnya, ternyata rolling tersebut tidak diketahui dan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Diduga ada oknum-oknum yang membuat Surat Keputusan (SK) tanpa sepengetahuan BKPSDM Mimika.

Kepala BKPSDM Ananias Faot saat konferensi pers di Hotel Cenderawasih 66, Rabu (6/12) mengatakan, empat kali rolling yang sudah dilakukan Bupati Mimika murni bukan tanggung jawab BKPSDM, bahkan mutasi yang dilakukan Bupati Eltinus Omaleng selama ini menurutnya melangkahi aturan.

Masalah empat kali rolling yang tidak diketahui BKPSDM tersebut pihaknya dikonfirmasi langsung KASN, Pengawasan dan Pengendalian BKN termasuk OMBUDSMAN.

“Saya tidak tahu SK itu dibuat siapa tapi ditandatangani Pak Bupati dan itu yang terjadi. Terkait hai itu kami didatangi dan bahkan dikonfirmasi langsung kembali via telepon oleh KASN, Pengawasan dan Pengendalian BKN termasuk OMBUDSMAN dan saya nyatakan kami tidak tahu. Kemudian ditanya ada indikasi apa melakukan rolling diakhir tahun, saya sampaikan itu sama sekali saya tidak tahu,” katanya.

Menurutnya, pada rolling ketiga beberapa waktu lalu sebenarnya dari BKPSDM hanya mempersiapkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah direkomendasikan oleh Gubernur Papua Tengah yaitu Robert Mayaut untuk diangkat menjadi Pj Sekda, dan juga Jeni Usmani sebagai kepala Dinas Pendidikan sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ternyata dalam pelaksanaan muncul 56 nama ASN.

“Kami mempersiapkan itu dari sisi kepegawaian tapi dalam proses ternyata muncul 56 orang dan saya tidak tahu persis nama-nama itu,” tuturnya.

Lanjut dia, selain rolling tersebut, rolling yang dilakukan Bupati Mimika kemarin juga bermasalah dan dianggap sangat brutal.

Menurutnya murni bukan BKPSDM yang membuat sama sekali. Bahkan setelah SK dibacakan oleh oknum pegawai BKPSDM dirinya meminta salinan SK tapi tidak diberikan dengan alasan langsung diambil orang.

“Saya tidak tahu sekelompok oknum yang membuat SK itu lalu kemudian ditandatangani oleh Bupati sendiri. Saya mengangkat jempol apa yang telah dilakukan pak Bupati. Perlu dicatat segala hal yang telah dilakukan baik administrasi kepegawaian tidak pernah melibatkan saya tetapi saya tidak tahu beliau mendengar bisikan dari siapa saya tidak tahu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan dalam ketentuan undang-undang bahwa enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan tidak boleh melakukan roling apapun.

“Begitu juga dengan pelantikan kepala daerah, enam bulan setelah pelantikan itu tidak boleh melakukan pelantikan atau rotasi dalam bentuk apapun,” ungkapnya.

Ia menegaskan pihaknya akan membuat pengaduan secara tertulis kepada Mentri PAN RB, Mendagri, KASN dan OMBUDSMAN.

“Tadi saya sudah sempat menyampaikan klarifikasi kepada OMBUDSMAN Papua dan ada beberapa data yang diminta dan sudah saya kasih,” tegasnya. (tim)

Administrator Timika Bisnis