Buruh di Timika saat menggelar aksi Demo dengan menyampaikan 15 poin tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, Manajemen PT Freeport Indonesia dan DPRD Mimika di kantor Sentra Pemerintahan SP 3, Senin (1/5/2023)/Foto : husyen opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Puncak peringatan Hari Buru Sedunia / Hari Buruh Internasional atau disebut juga May Day pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 ratusan buruh di Timika, kabupaten Mimika Papua Tengah menggelar aksi demonstrasi damai dihalaman Kantor Sentra Pemerintahan SP 3 Distrik Kuala Kencana, menyampaikan 15 aspirasi yang ditujukan kepada Pemerintah kabupaten Mimika, Lembaga DPRD Mimika dan Manajemen PT Freeport Indonesia.
Aksi demo dari Buruh yang tergabung dalam beberapa organisasi serikat dan non serikat sejak pukul 10.00 wit pagi selain menyampaikan 15 tuntutan, juga melakukan orasi secara bergantian dari para orator. Massa buruh demo diantaranya dari, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bmi dan Umum Konfederasi Serikta ekerja Seluruh Indonesia (FSP-KEP SPSI KSPSI Pimpina Andi Gani Nenawea,SH,MH, Federasi Pertambanan dan Energi Konfederasi Serikta Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), Serikta Pekerja Mandiri Papua PT Freeport Indonesia, Serikta ekerja Mandiri PT Kuala Pelabuhan Indonesia (SPM PT KPI), DPP Tongi Papua (TP), masyarakat Pekerja ? Buruh Non anggota Serikta Pekerja/Buruh.
Adapun 15 poin aspirasi yang disampaikan kepada Penjabar Gubernr Provinsi Papua Tengah, PLT Bupati Mimika, Ketua DPRD Mimika dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia secara bergantian dari beberapa ketua serikat, seperti Virgo Salossa, Agus Patiung, dan Rafael Taorekeyau.
Adapun beberapa tuntutan para buruh secara tertulis yang diserahkan kepada Pemerintah kabupaten Mimika, DPRD Mimika dan Manajemen PT Freeport Indonesia diantaranya;
- Guna terpenuhi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya rinagn dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan tercipt kemudahan bagi pecari keadilan khususnya pekerja/buruh dan pencari kera maka kami meminta kepada penjabat Gubernur Papua Tengah bersama sama dengan PLT Bupati Mimika dan DPRD Mimika untuk mengajukan kepada Mahkamah Agung agar segera mengaktifkan penyeleggaraan pengadilan Hubungan Industrial di kabupaten Mimika.
- Bahwa sesuai fungsi Legislasi, DPRD Mimika mendorong kepada pemerintah kabupaten Mimika untuk segera menyelesaikan dan memberlakukan tentan Proteksi Ketenagakerjaan yang salah satunya mengatur tentang keharusab seluruh perusaaan di kabupaten Mimika untuk memprioritaskan dan menerima tenaga kerja Orang Asli Papua dan pendatang yang sudah lama tinggal di Papua, terutama pencari kerja yang telah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja kabupaten Mimika.
- Bahwa sesuai fungsi DPRD, meminta kepada PLT Bupati Mimika untuk komitmen melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan melalui Disnakertrans dan Pengawas Ketenagkerjaaan di kabupaten Mimika agar lebih optimal dalam penyelesaian perselisihan Hubungan Industril maupun dalam pemngawasan penegakan hukumnya.
- Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menindanlanjuti aspirasi masyarakat pekerja/buruh Mimika terhadap penolakan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, untuk dan dalam rangka melindungi pekerja/buruh dikabupaten Mimika, meminta kepada pengusaha di kabupaten Mimika yang telah memiliki kebijakan melalui perjanjian kerja bersama )PKB) dengan mengatur lebih baik bagi perlindungan ketenagakerjaan tidak serta merta menggantikan dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2023 khususnya terkait pemberian kompensasi pension.
- Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, DPRD Mimika akan mengingatkan kepada Pengusaha PT FI bahwa kepemilikan 51 persen saham pemerintah di PT FI harus dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya pekerja PT FI, perusahaan kontraktro, dan perusahaan Privatisasi serta masyarakat Papua sebagai pemiliki hak ulayat.
- Bahwa PLT Bupati Mimika segera membuat surat perintah kepada, Kadisnakertrasn agar dalam melakukan pembinaan Hubungan Industri selalu memprioritaskan perlindungan bagi pekerja, Kadisnakertrasn Mimika agar bersungguh-sungguh membina dalam hubungan industrial harmonis dan berkeadilan dengan menghindari sejauh mungkin adanya PHK, Melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang ada di instansi Disnakertra, melakuka pengawasan ketenagakerjaan dengan menindak tegas kepada penusaha yang tidak memiliki peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
- Bahwa PLT Bupati Mimika segera membentuk dan mengoptimalkan LKS TRIPARTIT dengan melakukan koordinasi dan rapat rutin setiap bulan dengan pimpinan pekerja/serikat buruh.
- Bahwa PLT Bupati Mimika bersama LKS Tripartit akan mengingatkan dan memastikan kepada Pengusaha PT Freeport Indonesia bahwa kepemilikan saham 51 persen pemerintah RI dan PT FI harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya pekerja/Buruh PT Freeport Indonesia, perusahaan kontraktor dan perusahaan privatisasi serta masyarakat Papua sebagau pemilik hak ulayat.
- Bahwa PLT Bupati Mimika bersama dengan keta DPRD Mimika segera menyelesaikan Perda Ketenagakerjaan yang mengatur tentang keharusan seluruh perusahaan di Papua dan pendatang yang sudah lama tinggal di Timika.
- Bahwa PLT Bupati Mimika selaku Pembina politik kiranya dapat bersama sama dengan Manajemen PT FI, PU, Bawaslu dan Pihak terkait lainnya dapat mencari solusi sehingga kurang lebih 17 ribu pekerja/buruh yang bekerja dilingkungan PT FI tidak kehilangan hak pilihnya pada pemilu 2024.
- Bahwa mengingat kontirbusi pekerja/buruh yang sangat besar kepada erusahaan dan negara, maka perusahaan wajib meningkatkan Quality Of Life pekerja/buruh. Untuk itu, kami meminta kepada PT Freeport Indonesia bersama pihak keamanan Obvitmnas segera menormalkan kembali jadwa; pelayanan Bus SD seeperti jadwal Bus SDO sebelum Covid-19.
- Meminta kepada perusahaan PT FI, Privatisasi, Kontraktor untuk tidak melakukan diskriminasi, kriminalisasi dan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap pekerja/buruh erutama pekerja buruh Papua.
- Meminta kepada PT FI segera menyelesaikan polemic menyangkut kelanjutan program pembangunan perumahan pekerja/buruh (HOPE) sehingga serikta pekerja/Buruh, penghuni, developer dan pihak terkait lainnya tidak merasa tertipu dan dirugikan.
- Mengingat bahwa status PT FI bukan merupakan bagian dari UKM atau Investor Baru, maka tidak sepatutnya menjadikan UU Cipta Kerja sebagai acuan dalam pembuatan peraturan dan kebijakan PT FI, sehingga tidak berdampak atau mengurangi hak hak pekerja yang sudah baik dalam PKB PT FI.
- Guna terciptnya hubungan kerja yang hrmonis, dinamis dan berkeadilan, maka kami meminta kepada perusahaan PT FI, privatisas dan Kontraktor agar dapat melakukan kewajibannya secara benar, baik dan bertanggungjawab.

Para Buruh saat menyampaikan orasi dalam peringatan May Day di Kabupaten Mimika/Foto : husyen opa
15 poin tuntutan yang disampaikan tersebut ditanda tangani masing masing, Lukas H Saleo selaku perwakilan PUK SPKEP SPSI PT FI, Makmeser Kafiar perwakilan PK KSBSI PTF, Virgo Salossa perwakilan SPPMP PT FI, Sugiharto Perwakilan SPM PT KPI, Yones Mayau mewakili Tongoi Papua dan Rafael Taukareyau perwakilan pekerja Non Serikat. Selanjutnya, aspirasi tersebut disampaikan kepada perwakilan pemerintah Kabupaten Mimika yang diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrai, Paulus Yanengga, kepada perwakilan PT Freeport Indonesia yang diwakili oleh Demi Magai, sementara untuk DPRD Mimika akan disampaikan dikesempatan lain.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra usai massa menyampaikan dan menyerahkan 15 tuntutan menyampaikan terima kasih kepada seluruh buruh dan pekerja yang telah menyampaikan tuntutannya dengan demo yang berjalan dengan baik dan lancar.
“Saya atas nama aparat keamanan menyampaikan selamat hari buruh Sedunia kepada seluruh pekerja, dan terima kasih sudah menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai sejak pagi hingga siang hari ini,”ungkap Kapolres Mimika. (*opa)
