Timika (Timikabisnis) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.
Kepala Disnakertrans Mimika Paulus Yanengga mengatakan, dengan adanya posko pengaduan THR nantinya akan menampung aspirasi pekerja atau pun perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi serta pengaduan terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja.
“Jadi untuk tahun ini, kami tetap membuka posko seperti biasanya, kita akan koordinasi lagi, mungkin nanti ada satu di Kantor, dan satu di Hotel Horison Diana, kita akan menyurat ke manajemen hotel agar bisa membuat stand dan posko disana,” kata Paulus Yanengga di Hotel Grand Tembaga, Jumat (9/12)
Dikatakan, sejauh ini belum ada laporan terkait pengaduan terkait THR dari para pekerja maupun pemberi kerja.
“Sejak awal membuka posko di Idul Fitri, maupun tahun sebelumnya belum ada laporan yang diterima. Mungkin karena hak-hak para pekerja dibayarkan sesuai,” jelasnya.
Lanjutnya, kesadaran pengusaha atau pun perusahaan dalam memenuhi hak karyawan di Mimika sangat baik, dibuktikan dengan sampai saat ini belum ada laporan pengaduan.
“Jadi misalnya ada yang mengadu di pos tersebut, maka Disnakertrans akan menangani dan memberikan sosialisasi lagi,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, pekerja yang rentan tidak terpenuhi haknya sebagai pekerja adalah Asisten Rumah Tangga (ART).
“Kadang pekerja rumah tangga ini yang rentan karena mereka tidak memiliki asosiasi, sehingga sendiri-sendiri. Namun sekarang pemberi kerja pun sudah sadar sehingga tidak ada laporan yang kami terima,”ujarnya.
Sementara itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 kepada Pekerja/Buruh di Perusahaan menyebutkan THR paling lambat diberikan seminggu sebelum hari raya.Kemudian besaran THR juga diatur didalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kemenaker pada 6 April 2022 lalu tersebut.
Dalam SE disebutkan besaran THR bagi karyawan yang sudah setahun lebih bekerja berhak mendapat 1 bulan gaji, sementara yang belum setahun bekerja akan diberlakukan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah. (tim)

