Timika (timikabisnis) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar sosialisasi tentang pengaduan masyarakat terhadap pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan Kabupaten Mimika.
Sosialisasi tersebut di laksanakan di Ballroom Hotel Cenderawasih 66, Selasa (6/12/2022) diikuti oleh perwakilan dari OPD dilingkup Pemkab Mimika dan juga para pelaku usaha.
Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob, dalam sambutannya yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ignatius Edi Santoso, mengatakan kegiatan hari ini , sebagai bentuk implementasi dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha yang kini digunakan tidak lagi berbasis izin usaha saja melainkan berbasis tingkat resiko dan peningkatan skala usaha.
Ignatius mengatakan kegiatan berusaha dibagi menjadi tiga bagia yaitu, beresiko rendah yang hanya menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB),beresiko menengah memiliki NIB dan Sertifikat Standar (SS) dan beresiko tinggi sudah harus memiliki NIB dan izin usaha lainnya.
“Dengan hadirnya aturan turunan yang baru, DPMPTSP wajib menerapkan penyelenggaraan perizinan berusaha menyangkut pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi yang jauh lebih baik dari sebelumnya,” kata Ignatius.
Reformasi perizinan melalui UU Cipta Kerja, sebut Ignatius, menawarkan prespektif baru dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan perizinan berusaha.Dengan perspektif ini, maka pelayanan pengaduan dan konsultasi juga dibutuhkan sebagai bentuk pendamping pelaksanaan perizinan berusaha yang sederhana, cepat,tuntas dan terkoordinasi.
Menjadi pemerintah yang terbuka dan inovatif,serta memperluas akses informasi dan komunikasi serta membentuk kanal pelayanan pengaduan perizinan dan non perizinan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab.
“Sebagai pelayan masyarakat,kami yakin bahwa dengan perluasan akses informasi dan komunikasi,akan mendorong peran masyarakat dalam membangun dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Mimika,”kata Ignatius.
Ignatius mengatakan bahwa segenap upaya yang sedang di tempuh dalam konteks reformasi perizinan ini adalah demi peningkatan kualitas pelayanan perizinan.
Dengan kualitas layanan yang semakin baik maka realisasi investasi akan terus bangkit dan mendorong perekonomian yang terus tumbuh yang pada gilirannya akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
“Untuk itu atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Mimika saya mengucapkan terima kasih serta menyampaikan apresiasi atas kinerja DPMPTSP Kabupaten Mimika yang telah mewujudkan cita cita bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan”kata Ignatius. (sel)

