Pengusiran Wartawan Saat Kunjungan Wapres di Timika Disesalkan, YLBH PP: ‘Save Wartawan Timika’

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Provinsi Papua Tengah, Yosep Temorubun/Foto : dok

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Insiden terjadinya pengusiran sejumlah wartawan yang hendak meliput kunjungan Wakil Presiden RI, H. Ma’ruf Amin yang diduga dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres) di Timika, kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah  pada, Rabu (30/11/2022) disesalkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Provinsi Papua Tengah.

Menurut Direktur YLBH Provinsi Papua Tengah, Yosep Temorubun,SH tindakan pengusiran atau menghalangi peliputan bagi wartawan di Timika adalah sebuah tindakan yang disayangkan dan disesalkan.

“Insiden pengusiran oleh Paspamres terhadap wartawan saat hendak meliput kunjungan Wapres di Timika adalah pelanggaran hukum. Pengamanan terhadap Wapres sangat penting tetapi, rekan-rekan wartawan perlu diberikan akses sehingga dapat menjalankan tugas dan profesi sebagai pers. Pers memiliki tanggung jawab yang saat besar sebagai agen perubahan, pers dapat menentukan kemana arah sebuah peradaban, pers pilar ke empat dalam era reformasi,”tegas Yosep Temorubu,SH kepada timikabisnis.com.

Dikatakan Yosep, bahwa selama kepemimpinan Wapres Ma’ruf Amin baru pertama kali ke Timika. Dengan adanya pengamanan Wapres yang sangat di perketat,  membuat suasana rekan-rekan pers sulit dalam melakukan peliputan ini sangat di sayangkan.

“Save Wartawan Timika, sebab pers memiliki tanggung jawab yang saat besar sebagai agen perubahan, pers dapat menentukan kemana arah sebuah peradaban, pers pilar ke empat dalam era reformasi. Oleh sebab itu ekosistem media harus dilindungi dan diproteksi sehingga publik dapat menerima pemberitaan-pemberitaan yang dapat memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat,”seru Yosep.

Dirinya berharap, proses pengamanan baik dan itu sudah SOP, akan tetapi semestinya memberikan ruang kepada rekan-rekan pers dalam meliput kehadiran Wapres Republik Indonesia.

“Ada hal penting yang harus disampaikan Wapres kepada masyarakat dalam mempercepat pembangunan di tanah Papua, lagipula tiga provinsi baru yang membutuhkan  banyak dukungan dari public,”katanya.

Yosep mengatakan, dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers tertulis jelas  termasuk ketentuan umum, asas, fungsi dan hak kewajiban dan peranan pers.diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000,00,”ungkap Yosep.

Ditambahkan, bahwa pers adalah pekerjaan yang sangat mulia dapat memberikan edukasi dalam era demokrasi saat ini.

“Seorang wartawa dilindung sesuai sesuai dengan UU Pers Pasal 4 ayat 2 menyatakan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dalam ayat 3 dikatakan untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan di dalam pasal  8, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,”jelasnya.

Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin bersama rombongan tiba di Bandara Mozes Kilangin Timika, Rabu (30/11) pukul 14.10 WIT. Setelah tiba di bandara, Wapres Ma’ruf Amin bersama rombongan bertolak menuju Rimba Papua Hotel.

Namun dalam kunjungannya Wapres ke Timika, tampak penjagaan sangat ketat, pasukan pengamanan presiden (Paspampres) melarang para awak media (wartawan) untuk mendekat baik di bandara maupun di Rimba Papua Hotel.

“Kalian mundur ya jangan terlalu dekat nanti kami yang kena marah,” kata salah satu Paspampres kepada wartawan di Rimba Papua Hotel.

Para wartawan yang menunggu sejak pagi merasa kecewa karena pengamanan sangat ketat dibanding saat Presiden Joko Widodo datang ke Mimika.

Padahal posisi wartawan sudah sangat jauh di sisi kanan Rimba Papua Hotel tapi masih diminta mundur oleh Paspampres sehingga tidak bisa mengabadikan momen Wapres tiba.

Untuk diketahui dalam peliputan kedatangan Wapres ke Mimika hanya ada perwakilan dua media yang melakaukan peliputan. Sedangkan wartawan lokal baik media cetak, online dan kontributor televisi tidak diberikan akses masuk untuk meliput.(tim)

Administrator Timika Bisnis