Timika (timikabisnis) – AR alias Adi (27), anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kabupaten Kepulauan Yapen berhasil diamankan oleh personel gabungan TNI-Polri di Kampung Tua di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kabupaten KepulauanYapen, Kamis (9/12/2021)
Hasil penyelidikan personil gabungan TNI – Polri diketahui di Kampung Tua di atas gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen telah terjadi pergerakan militansi yang dilakukan oleh KKB.
Dari hasil penyelidikan tersebut, dilakukan pencegahan dengan melakukan patroli gabungan TNI-POLRI personil Kodim 1709 Yawa dan Polres Kepeluan Yapen.
Saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh KKB, sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak. Dari kontak tembak tersebut membuat KKB melarikan diri ke hutan kemudian tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada dipuncak gunung.
Sesampainya di TKP, tim mendapatkan satu pelaku atas nama AR alias Adi. selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dipondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa barang bukti.
Adapun barang yang berhasil diamankan senjata api rakitan satu buah, sejumlah atribut , bendera bintang kejora dan senjata tajam.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, dalam keterangan tertulisnya Selasa (14/12/2021) mengatakan saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen.
“Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa. Personil gabungan TNI-Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR ,” kata Kamal.
Kamal mengatakan atas perbuatannya lelaku dikenakan Kasus Makar dengan Dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun. (n19)

