Wakel Ketua I DPRD Mimika memandu acara pelantikan dengan mengambil sumpah janji anggota DPRD Mimika antar Waktu Yang Sampe, SE di kantor DPRD Mimika, Selasa (14/12/2021) /Foto : husyeh opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Usai diambil sumpah dan janjinya oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleksander Tsenawatme, S. AB dalam Rapat Paripurna DPRD Mimika tentang Pengucapan Janji anggota DPRD Mimika Pengganti Antar Waktu (PAW) Dari Partai Golkar Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Yang Sampe, SE sah menjadi anggota DPRD Mimika dan sekaligus menduduki jabatan sebagai anggota Komisi A yang membidangi Pemerintahan, Politik hukum dan Ham.
Rapat Pelantikan Anggota DPRD Mimika Yang Sampe dipimpin oleh Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme,S.AB dan Wakil Ketua II Yohanis Fekix Helyanan, SE serta dihadiri oleh Asisten I Setda Bidang pemerintahan dan kesra Yulianus Sasarari, S. Sos, MH serta anggota seluruh DPRD Mimika, para Kepala OPD dan Tamu undangan yang berlangsung di ruang Paripurna Kantor DPRD Mimika, Selasa (14/12021).
Pelantikan Yan Sampe sebagai anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 menggantikan Robby K Omaleng berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua nomor 155:/434/2021 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2019-2024.
Dipandu oleh Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme, Anggota Antar Waktu dari Fraksi Golkar Yang Sampe mengucapkan janji dan sumpah yang dipandu okeh rohaniawan dari agama Protestan.
Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme menyampaikan selamat kepada Yang Sampe yang telah diangkat sumpah dan janjinya sebagai anggota DPRD Antar Waktu sisa masa jabatan 2018-2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 155.2/434//tahun 2021.
“Yang Sampe resmi menjabat sebagai anggota DPRD Mimika dan yang bersangkutan langsung menjabat sebagai anggota Komisi A. Dengan demikian saudara Yang Sampe, kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Mimika menyampaikan selamat bertugas di DPRD Kabupaten Mimika, ” Ucap Aleks Tsenawatme.
Aleks mengatakan, pelantikan antar waktu ini sebagai awal bagi Yang Sampe melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
“Saya juga berharap agar saudara dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini aspiraai masyarakat yang dibawa oleh saudara dari daerah pemilihan saudara. Dan saya percaya bahwa sebagai anggota DPRD Mimika, maka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD dapat terlaksana dengan baik, ‘pintanya.
Dijelaskan Aleks, bahwa pergantian antar waktu bagi anggota DPRD ini didasaei oleh Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, kabupaten dan kota yang diamanatkan dalam pasal 114 ayat (1) bahwa anggota DPRD Pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah dan janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam Rapat paripurna.
PAW merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Mimika. Sebagai anggota dewan yang baru, tentunya perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.
Dalam rapat paripurna atar waktu tersebut sempat terjadi interupsi dari sejumlah anggota DPRD Mimika dari Fraksi Golkar yang meminta agar pimpinan DPRD tidak saja melakukan Paripurna antar waktu tetapi juga dilanjutkan dengan Paripurna Pengusulan calon pimpinan DPRD definitif DPRD Mimika, agar segera ada pimpinan definitif.
Namun rapat tetap dilanjutkan dan pada siangnya diagendakan DPRD Mimika akan menggelar Rapat Paripurna tentang pengusulan calon Pimpinan Definitif dari Fraksi Golkar. (Opa)
