3 Pelaku Curanmor di Timika Berhasil Ditangkap, Polisi Amankan 9 Unit Motor

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra didampingi Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya B.T menggelar konferensi pers penangkapan pelaku Curanmor  di Kantor Pelayanan Polres Mimika,Selasa(15/11/2022)/Foto : Istimewa

Timika, (timikabisnis.com) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim)Polres Mimika berhasil mengamankan tiga orang pelaku spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Mimika.

Ketiga  pelaku yang  diamankan tersebut diketahui berinisial YRNG, SAN dan MGW. Ketiganya diamankan di Jalan Leo Mamiri, Jumat (11/11/2022). Dari tangan pelaku  polisi berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti.

Kepala Kepolisian Resor Mimika, AKBP I Gede Putra, saat menggelar konferensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cendrawasih-Timika, Selasa (15/11/2022) mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan,para  pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian terhadap 12 unit. Aksi pencurian tersebut dilakukan  sejak Juni sampai akhir Oktober tahun 2022.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan dan menetapkan sebagai tersangka. Para pelaku ini melaksanakan kegiatan dan berhasil melakukan aksinya dengan jumlah total kendaraan 12 unit.Jadi masih ada tiga unit yang masih dalam proses pengembangan kami,”kata Kapolres.

Dalam melakukan aksinya,para pelaku menargetkan kendaraan kendaraan yang diparkir oleh pemiliknya namun dikunci oleh pemiliknya.

Para pelaku kemudian mendorong kendaraan tersebut menjauh dari tempat kejadian perkara dan setelah dirasa aman, kendaraan tersebut dihidupkan dengan menyambung kabel yang ada di dalam kendaraan tersebut.

Lokasi operasi para pelaku tersebut juga tidak tetap disatu tempat namun berpindah di beberapa tempat  dalam Kota Timika.

“Latarbelakang dari salah satu pelaku kenapa dia bisa memiliki teknik untuk menyambungkan kabel itu, karena yang bersangkutan sebelumnya pernah bekerja di salah satu bengkel di Timika.Jadi dia tahu kabel ini yang harus disambungkan sehingga motor ini bisa dinyalakan,”kata Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal  362 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Dari keterangan para pelaku motor hasil curian  tersebut dijual dengan kisaran harga Rp1.800.000 sampai Rp 2.000.000.

Kapolres menghimbau kepada warga jika membeli kendaraan bermotor yang dijual dengan harga yang sangat murah maka harus betul-betul diidentifikasi.

“Kalau memang barang barang diluar dari kewajaran harganya tolong betul betul diidentifikasi,”kata Kapolres

Sementara untuk barang bukti yang saat ini diamankan di Polres Mimika  akan didata dan di kembalikan kepada pemilik yang sah.(sel)

Administrator Timika Bisnis