Usulkan 6 Raperda Inisiatif, Bapemperda DPRD Mimika Segera Konsultasi Dengan Kemenkumham

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, H. Iwan Anwar, SH.MH , Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan, SE dan anggota lainnya/Foto : husyen opa

 

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Usulkan Enam Rancangan Peraturan (Raperda) inisiatif dewan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika segera
Rancangan Perda Inisiatif (Ranperda) di tahun 2024.

Adapun enam Raperda diantaranya, Raperda Tata Niaga Minuman Keras (Miras), Raperda tentang Pengelolaan Penggunaan  Pemanfaatan serta pembagian saham hasil divestasi PT. Freeport Indonesia bagi pemilik hak ulayat dan korban terdampak permanen.

Raperda tentang pengelolaan Kontraktor lokal Orang Asli Papua (OAP), Raperda tentang Pemekaran Kampung, Raperda  tentang pembatasan waktu beraktifitas di hari minggu, dan Raperda tentang subsidi transportasi ke wilayah Pesisir dan Pegunungan untuk Orang Asli Papua (OAP).

Keenam usulan  Ranperda tersebut disepakati bersama pada Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Mimika, Selasa (7/5/2024).

Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar, SH, MH mengatakan, hari ini  Bapemperda DPRD  melakukan rapat  pengusulan judul Raperda defenitif DPRD Kabupaten Mimika tahun 2024.

“Dari pembahasan ini muncul usulan raperda inisiatif sekitar delapa, namun yang menjadi pertimbangan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kabupaten Mimika, sehingga menghasilkan 6 Raperda inisiatif yang akan kita konsultasikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil (Kemenkumham) Papua, di Jayapura,”ungkap Iwan Anwar kepada wartawan usai memimpin rapat Bapemperda DPRD Mimika, di Kantor DPRD Mimika, Kabupaten Mimika, pada Selasa, (7/5/2024).

H. Iwan Anwar berharap dari enam Raperda inisiatif yang diusulkan dapat diperjuangkan dan bisa menjadi prioritas DPRD Mimika, sehingga bisa melahirkan produk hukum demi kesejahteraan dan kemajuan daerahdaerah,  dan segera berkonsultasi ke Kemenkumham Jayapura.

“Keenam Raperda yang diusulkan dalam rapat tadi akan kita konsultasikan ke Jayapura, yang mana yang menjadi skala prioritas yang bisa kita tetapkan,” pungkasnya.

Adalun enam Rancangan Perda Inisiatif (Ranperda) tersebut, diantaranya adalah :

1. Rancangan Perda inisiatif tentang Tata niaga minuman keras (Miras) di Kabupaten Mimika.

2. Rancangan perda insiatif tentang Pengelolaan Penggunaan, Pemanfaatan serta pembagian saham hasil divestasi PT. Freeport Indonesia bagi pemilik hak ulayat dan korban terdampak permanen.

3. Rancangan perda inisiatif tentang pengelolaan Kontraktor lokal Orang Asli Papua (OAP).

4. Rancangan Perda Inisiatif tentang pemekaran kampung.

5. Rancangan perda inisiatif tentang pembatasan waktu beraktifitas di hari minggu.

6. Rancangan perda inisiatif tentang subsidi transportasi ke wilayah pesisir dan pegunungan untuk Orang Asli Papua (OAP).

Dari pantauan, rapat Bapemperda DPRD Mimkma yang digelar di Ruang Serba Guna kantor DPRD Mimika dipimpin oleh Ketua Bapemperda, H. Iwan Anwar, SH, dan tampan hadir unsur pimpinan DPRD Mimika yang diwakili oleh Wakil Ketua II, Yohanes Felix Helyanan, SE dan seluruh anggota Bapemperda. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *