Timika (timikabisnis) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menyita 10 karton dan 6 trash bag petasan tanpa izin saat melaksanakan pengawasan dan penertiban petasan tanpa izin di dalam Kota Timika.
“Ada beberapa penjual yang tidak memiliki izin, kita melakukan penyitaan. Ada 10 karton dan enam trash bag yang berisikan petasan berbagai jenis yang tidak memiliki izin,”kata Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika Selasa (28/12/2021).
Penjualan petasan tidak dilarang, namun bagi agen atau pengencer yang menjual petasan harus memiliki izin penjualan petasan dari Polda Papua.
“Secara aturan, agen yang menjual petasan itu harus memiliki izin dari Polda. Jadi terdaftar itu yang dijualkan oleh agen agen,”kata Bertu.
Petasan yang dijual harus susuai dengan aturan yang diperbolehkan. Secara ukuran petasan atau kembang api yang dijual ukuran diameternya harus 2 inci ke bawah . Petasan yang di jual semua harus meledak di atas udara dan tidak boleh meledak di atas tanah.
“Pengawasan dan penertiban ini gunanya untuk mengurangi masyarakat membeli petasan secara sembarangan.Petasan yang kita sita ini
dia tidak bisa tunjukan surat izinnya saat kita melakukan penertiban,”kata Bertu.(sel)

