Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abaugau SE, didampingi 4 komisioner lainnya, Divisi Teknis, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Divisi Hukum, Hironimus Kiaruma,, Divisi Data, Budiono, dan Divisi Logistik, Delince Sumou saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di kantor KPU Mimika di Jalan Hasanudin Timika, Papua Tengah, Minggu (25/2/2024)/Foto : istimewa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Usulan atau rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Mimika Baru oleh Bawaslu Mimika yang tidak diserta lampiran, kajian dan temuan serta bukti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memutuskan tidak melaksanakan PSU.
KPU Kabupaten Mimika menilai cacat formil, sehingga Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memutuskan, tidak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di empat TPS di Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mimika,Dete Abaugau SE, didampingi 4 komisioner KPU lainnya, Divisi Teknis, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Divisi Hukum, Hironimus Kiaruma, Divisi Data, Budiono, dan Divisi Logistik, Delince Sumou, kepada wartawan saat melakukan jumpa pers di Kantor KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jalan Hasanudin – Irigasi, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Minggu (25/2/2024) sore tadi.
Dete Abugau, menegaskan bahwa sebelumnya KPU Mimika menerima usulan pelaksanaan PSU di empat TPS di Distrik Mimika Baru oleh Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Mimika Baru (Miru) melalui satu lembar surat rekomen dengan nomor 0126/PM.00.02/KPM.16-13/2/2024.
Atas surat dari Pandis tersebut, KPU Mimika telah mengirimkan surat kepada Bawaslu Mimika yang didalamnya ditegaskan bahwa, KPU tidak akan melaksanakan PSU di empat TPS yang direkomendasikan tersebut.
“Kami menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Mimika untuk melakukan PSU terhadap empat TPS yang ada di Distrik Mimika Baru, namun dalam surat rekomendasi tersebut tidak diserati dengan lampiran, terkait kajian, temuan, dan bukti, itu semua tidak dilampirkan,sehingga kami memutuskan tidak menjalankan PSU,”jelas Ketua KPU Kabupaten Mimika,Dete Abaugau.
Masih kata Dete, alasan tidak dilakukan PSU karena mereka tidak melampirkan kajian kajian permasalahnya secara detail.
“Empat TPS yang diusulkan untuk dilakuan pemungutan suara ulang (PSU) itu diantaranya adalah, TPS 26 dan 27 di Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, TPS 19 di Kelurahan Kebun Sirih Distrik Mimika Baru, dan TPS 03 Kampung Hangaitji Distrik Mimika Barum”ungkap Dete Abugau.
Hal senada juga dijelaskan Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kiaruma, bahwa pihaknya dikirim selembar surat yang berisi rekomendasi untuk PSU, dalam surat itu tidak ada lampiran terkait kajian, laporan temuan, sama bukti, itu tidak dilampirkan.
“Sehingga kami berlima (Komisioner KPU) Mimika memutuskan tidak menjalankan rekomendasi itu karena kami menilai cacat formil, karena tidak ada lampiran formulir temuan, laporan, kajian plus bukti, itu yang menurut kami cacat formil,”tutup Hironimus.
Ia juga menambahkan, usulan rekomendasi PSU ini juga tidak sesuai Peraturan Bawaslu pada Pasal 46 ayat 1 sampai 4 yang mengatur bahwa pelanggaran pemilu harusnya diusulkan dari Bawaslu ke KPU.
Surat usulan dari Pandis seharusnya diserahkan kepada Bawaslu dan selanjutnya Bawaslu yang menyerahkannya kepada KPU, bukan dari Pandis ke KPU.
Selain itu,Jika nanti masih ada rekomendasi PSU, KPU tak bisa lagi menindaklanjutinya karena sesuai jadwal PSU bisa dilakukan pada 10 hari setelah hari pemungutan suara. (tim)