Terkait Penataan Nama Jalan di Mimika , Ini Penjelasan Pemerintah Daerah

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai melakukan penataan wilayah perkotaan, salah satunya dengan pemasangan papan nama di sejumlah ruas jalan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menertibkan administrasi alamat kantor, lembaga, maupun perusahaan, sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengenali lokasi dan petunjuk arah.

Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menjelaskan bahwa penataan nama jalan merupakan bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan. Namun demikian, penetapan atau perubahan nama jalan belum dapat dilakukan secara permanen karena masih menunggu dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).

“Penamaan jalan tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Harus ada kekuatan hukum yang sah melalui Perbup sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah ada,” jelas Kadis PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi kepada wartawan usai mengikuti apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika SP 3,Senin (9/2/2026).

Saat ini, lanjut Yoga, Dinas PUPR melalui Bidang Tata Ruang masih menggunakan nama jalan yang selama ini dikenal dan digunakan oleh masyarakat. Papan nama yang dipasang bersifat sementara dan belum merupakan penetapan resmi.

“Yang terpasang sekarang ini hanya penanda. Nama jalan masih mencantumkan nama lama dan belum diganti,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah Perbup penamaan jalan ditetapkan, seluruh papan nama jalan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam penyusunan regulasi tersebut.

Yoga mengakui, selama proses penataan berlangsung, pihaknya menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait penamaan jalan yang belum seragam.

“Misalnya di sekitar Pasar Sentral, ada ruas jalan yang biasa disebut masyarakat sebagai Jalan KFC. Penamaan itu muncul karena adanya baliho besar KFC di kawasan tersebut,” jelasnya.

Ke depan, kata Yoga, penamaan jalan akan ditinjau ulang berdasarkan klasifikasi dan fungsi jalan. Proses penetapannya juga akan melibatkan lurah, camat, serta masyarakat setempat.

“Penamaan jalan nantinya akan disesuaikan dengan karakter wilayah dan kearifan lokal, termasuk penggunaan nama pahlawan nasional maupun daerah,” katanya.

Kendati demikian, diharapkan melalui regulasi penamaan jalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap dapat mewujudkan tertib administrasi serta memberikan kepastian alamat bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Lyddia Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *