Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Mimika, Reynold Ubra/ PEWARTA FOTO : HUSYEN ABDILLAH OPA
TIMIKA,(timikabisnis.com) – Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Mimika, Reynold Ubra pada, Rabu (20/5) malam menyatakan bahwa perkembangan dan penyebaran Covid-19 di kabupaten Mimika pada hari ini terjadi penambahan 3 kasus baru yang masih dari Kluster Lembang.
Dengan penambahan 3 kasus baru ini, maka secara kumulatif, jumlah positif Covid-19 di kabupaten Mimika berjumlah 153 kasus. Tambahan tiga kasus tersebut semuanya dari Distrik Wania, kabupaten Mimika, Papua.
Tiga kasus baru yaitu, Kasus 151 dengan inisial (SLL), usia 11 tahun jenis kelamin laki laki, dari Kelurahan Inauga. Kasus 152 dengan inisial (EWK), jenis kelamin laki laki usia 28 tahun dari Kampung Nawaaripi , distrik Wania. Sedangkan kasus 153 dengan isiniasl (SYN) jenis kelamin perempaun, usia 62 tahun dari Kelurahan Kamoro Jaya, distrik Wania.
“Penularan Covid-19 dari Klaster Lembang yang kini telah menjadi transmisi lokal ternyata belum sepenuhnya berakhir,”ungkap Reynold Ubra saat melaporkan perkembangan Covid-19 di kabupaten Mimika, saat Rapat Koordinasi yang digelar di Hotel Grand Mozzard, Rabu (20/5) malam.
Ia mengungkapkan bahwa penambahan 3 kasus positif ini berasal dari 36 sampel yang telah di kirim oleh RSUD Mimika ke Balitbangkes Jayapura.
“Tiga kasus positif ini berasal dari kasus-kasus sebelumnya klaster Lembang. Ini terjadi karena adanya penularan dalam anggota keluarga. Dengan bertambahnya 3 kasus ini maka jumlah kumulatif kasus positif di Kabupaten Mimika saat ini adalah 153. Dari jumlah ini, 112 kasus aktif sedang dalam perawatan,”kata Reynold.
Penambahan 2 kasus membuat jumlah pasien positif Covid-19 di Distrik Mimika Baru menjadi 24 kasus. Sementara 1 kasus baru juga membuat Wania kini memiliki 23 pasien positif. Sementara Kuala Kencana dan Distrik Tembagapura tidak ada penambahan kasus baru.
Menurutnya, tim Gugus Tugas juga saat ini tengah mencoba membuat protokol ketat terkait perjalanan lintas batas antara zona.
“Jika ada tim dari Timika mau melakukan perjalanan ke zona hijau seperti Tsinga, Hoeya, Aroanop, Jita dan lainnya maka wajib mengajukan surat permohonan.
Surat ini ditujukan kepada ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Mimika untuk menerbitkan rekomendasi perjalanan yang mendasari protokoler kesehatan. (opa)