Simpang Siur Harga Air Galon Isi Ulang, Komisi B Akan Panggil Disperindag Dan Aspada

Suasasan Rapat Internal Komisi B DPRD Mimika serta tutur hadir anggota DPRD Mimika dari Komisi A H. Iwan Anwar,SH,MH dan Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang Timika (ASPADA), Kamis (27/10/2022) /Foto : istimewa

Timika,(timikabisnis.com) – Masing simpang siurnya harga jual air minum isi ulang galon di tengah masyarakat Mimika belakangan ini, komisi B DPRD Mimika akan panggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) dan pihak Asosiasi Pengusaha Depot Air (ASPADA) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ketua Komisi B DPRD Mimika, M. Nurman S. Karupukaro mengatakan, bahwa telah berdiskusi dengan pihak Aspada untuk membicarakan tentang penetapan harga air minum isi ulang galon oleh Disperindag Mimika.

“Jadi tadi kami masih mendengarkan saja apa yang menjadi keluhan mereka (Aspada), dan kami sudah siapkan waktu untuk mendengarkan semua keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas terkait dan Pihak Aspada dan penjual air tangki,” jelas Ketua Komisi B DPRD Mimika, M. Nurman S. Karupukaro kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Kamis (27/10/2022).

Lanjut Ketua Komisi B, Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini mungkin kita jadwalkan  minggu depan, dan berharap masyarakat menunggu kepastian yang nanti keluar dari pemerintah, baik itu peraturan Bupati maupun nanti ada evaluasi terkait dengan peraturan daerah terkait dengan pengelola air bawa tanah.

“Itu yang kami diskusikan tadi dengan Aspada, mudah – mudahan ada revisi yang baik karena akan mempengaruhi seluruh kegiatan yang bertujuan dengan mengelola air bawa tanah. Ini yang kita akan rapatkan bersama pemerintah, mungkin hari senin atau hari selasa minggu depan,”ungkap Nurman.

Jadi kita akan memanggil kedua belah pihak baik Pemerintah maupun Aspada untuk membicarakan tentang ketetapan kenaikan sesuai dengan regulasi hitungan yang benar – benar langsung dari versi pemerintah dan versi Aspada. Sehingga kita akan dapatkan regulasinya benar – benar. Seperti beli di tempat berapa, diantar berapa,”sambungnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang Timika (ASPADA) Husein mengatakan, kehadiran kami disini memenuhi menghadiri undangan mereka (Komisi B) DPRD Mimika. Untuk meminta kami untuk menjelaskan  mengenai persoalan harga air sekarang ini.

“Kami menjelaskan terkait kenaikan harga air isi ulang galon dari Rp 7.000 ke Rp 10.000, selain itu tentang keputusan pemerintah yang menurunkan jadi Rp 6.000. iya itu juga kami sedikit menyinggung tentang hal itu, dan mereka memahami kenapa sampai terjadi seperti itu,”katanya.

Menurutnya Ketua Aspada Timika, Husein bahwa penetapan harga air minum isi ulang dengan harga Rp 6.000 itu dilakukan  sepihak oleh Disperindag, karena biaya operasionalnya dihilangkan semua.

“Jadi harga sementara yang ditetapkan internal Aspada yaknk Rp 10.000 per galon termasuk biaya pengantaran, karena ongkirnya cuman 2.000,”katanya. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *