Sepanjang Belum Ada SK Gubernur, DPRD Mimika Periode 2019-2024 Masih Sah

Kantor DPRD Mimika/Foto : dok humjas DPRD Mimika

TIMIKA,(timikabisnis.com) – Setelah adanya Putusan dari Pengadilan Tunggu Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar ini terkait dimenangkannya upaya banding atas gugatan Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 atau masa jabatan 2015-2020, terkait SK Gubernur Papua nomor 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019, namun sepanjang belum ada SK dari Gubernur Propinsi Papua Lukas Enembe, status DPRD Mimika Periode 2019-2024 hingga saat ini masih sah.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua II, DPRD Mimika Yohanis Felix Helyanan,SE dan dua anggota dewan lainnya, H.Iwan Anwar,SH,MH dan Drs Leonardus Kocu kepada wartawan di kantor DPRD Mimika menyikapi situasi terkini pasca keluarnya putusan PTPTUN Makassar.

“Dengan adanya putusan yang memenangkan gugatan dari anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 oleh PTTUN Makassar, aktifitas di DPRD Mimika hingga saat ini kita tetap jalan. Tetap melaksanakan tugas sebagai anggota dewan yaitu fungsi pengawasan seperti biasa,”tegas Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan,SE, Senin (22/2).

Dia mengakui adanya kabar dari PTTUN Makasar yang memenangkan gugatan teman teman DPRD Periode sebelumnya, bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Gubernur Papua terkait putusan tersebut.

“Kita menghormati putusan PTTUN Makassar, dan kita akan mengikuti proses ini dari Gubernur Papua. Sejauh ini Gubernur belum mengeluarkan perintah melalui SK, kalau sudah ada perintah gubernur dan untuk merubah status kami, maka kita istirahat. Tapi hingga saat ini belum ada sehingga status DPRD Mimika saat ini masih sah,”tegas Waket II DPRD Mimika yang lebih suka dipanggil Jhon Thie.

Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan,SE/Foto : husyen opa

Dengan dasar itulah, maka dijadwalkan dalam minggu ini akan ada rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan agenda serta kegiatan 35 dewan kedepan.

“Dalam minggu ini kita akan agendakan rapat Bamus, saya mengajak kepada semua anggota dewan untuk tetap berkantor dan dan menjalankan tugas seperti biasanya,”seru Jhon Thie.

Hal senada juga ditegaskan anggota DPRD Mimika dari Fraksi Golkar, H.Iwan Anwar,SH,MH bahwa adanya putusan dari PTTUN Makassar adalah tentang adminsitrasi negara, sehingga apa yang diputuskan oleh PTTUN adalah harus ditindak lanjuti kepada pihak yang mengeluarkan SK dalam hal ini Gubernur Papua.

“Putusan PTTUN itu memutuskan persoalan hukum administrasi negara, sehingga apa yang diputuskan oleh PTTUN adalah harus ditindak lanjuti yang mengelaurakn SK itu. Kita sendiri belum baca amar dari putusan itu, kalau dalam amar putusan PTTUN memerintahkan dan menyatakan gubernur untuk membatalkan SK. Kita mau tanya, mana surat pembatalan SK dari gubernur itu, dan sampai saat ini  surat pembatalan atau pengangkatan SK baru sampai saat ini belum ada.Sehingga secara de jure DPRD Mimika saat ini masih sah,”tegas H.Iwan Anwar,SH , MH kepada wartawan di kantor DPRD Mimika,Senin (22/2).

Ia mengapresiasi kepada DPRD peridoe 2014-2019 yang menuntut haknya melalau jalur hukum dan itu sudah sesuai konstitusi.

“Anggota DPRD saat ini adalah dewan yang tidak bermasalah, karena kami diangkat hanya dengan satu SK saja. Sementara periode sebelumnya itu ada beberapa SK yang dikeluarkan KPUD Mimika, sehingga mungkin ada kesalahan administrasi. Kewenangan PTTUN itu memberikan putusan adminsitrasi dan meneruskan putusan itu kepada orang yang mengeluarkan SK itu, jadi silahkan berkoordinasi dengan Gubernur Papua, tidak boleh ada intervensi di sini,”tegas Iwan.

“Hasil Putusan PTTUN itu meneruskan kepada pembuat SK, apakah akan mencabut atau mengeluarkan SK pengangkatan baru. Apapun perintahnya Gubernur nanti itu yang kami ikuti. Kondisi dan aktifitas DPRD Mimika saat ini berjalan nomral dan stabil, kita akan menunggu petunjuk gubernur selanjutnya.  Kalau gubernur nantinya mencabut SK kami dan mengelaurkan SK baru, itu yang harus kita patuhi,”katanya.

H.Iwan Anwar,SH,MH anggota DPRD Mimika Dari Fraksi Golkar/Foto : husyen opa

Karena itu, dirinya menyarankan kepada anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Gubernur Papua untuk menindak lanjuti putusan PTTUN Makssar.

“Teman teman silahkan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Gubernur Papua tentang tindak lanjut putusan PTTUN Makassar, bukan ke DPRD sini. Harus kembali kepada siapa yang mengelaurakn SK itu, silahkan berkomunakasi karena mereka yang tergugat. Apapun instruksi gubernur itu kita siap melaksanakan, Jika SK ini dibatalkan atas perintah PTTUN, secara ototmastis maka gubenrur mengeluarkan SK untuk mengangkat kembali. Kita kembali ke posisi hukum,  yaitu beraktifitas seperti bisa, kalaupun ada perubahan kita menunggu Gubernur.  Sepanjang tidak ada surat dari Gubernur Papua, yang menyatakan membatalkan SK DPRD sekarang dan mengelaurkan SK pelatnikan baru, DPRD saat ini bekerja dan beraktifitas seperti biasa,”tutup H.Iwan.

Sementara itu, Ketua Fraksi Mimika Bangkit, Drs Leonardus Kocu menepis adanya pemberitaan di media yang menyatakan DPRD Mimika saat sudah tidak sah sehingga aktifitas kantor DPRD Mimika sepi.

“Mohon pemberitaan media yang sesuai fakta, DPRD saat ini masih sah dan masih rutin bekerja. Siapa yang bilang kantor DPRD sepi, nyatanya kami masih tetap bekerja. Kami masih rutin berkantor, bahkan hari ini ada rapat rapat komisi dan kita selalu hadir. Tiga pimpinan DPRD juga aktif berkantor, kondisi saat ini masih berlum normal karena masih melakukan koordinasi antara tim anggaran kabupaten dengan propinsi terkait evaluasi APBD 2021,”tegas Leonardus Kocu.

“Mari saling menghargai dan menghormati mekanisme yang ada. Dan kepada teman-teman DPRD Mimika untuk terus berkantor walaupun ada atau tidak kegiatan. Karena pasti ada aspirasi masyarakat yang akan masuk,” ujarnya.

“Meskipun demikian,  Pimpinan DPRD dan Sekwan untuk menindaklanjuti putusan PTTUN Makassar dengan konsultasi kepada bagian hukum, baik daerah maupun provinsi,” kata Koccu.

Ketua Fraksi Mimika Bangkit, Drs Leonardus Kocu/Foto : husyen opa

Ia menambahkan, jadi tidak benar, kalau tidak ada aktifitas di DPRD Mimika. Karena anggota DPRD Mimika dengan SK Gubernur Papua nomor Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode 2019-2024, masih aktif.

“Jadi saya minta, kepada masyarakat untuk cerdas memahami masalah yang ada. Jangan terpengaruh dengan informasi yang tidak benar,” tegasnya.

Putusan PTTUN Makassar diputuskan pada tanggal 7 Januari 2021 dengan nomor 193/B/2020/PTTUN.MKS. Dimana putusannya, dalam eksepsi menyatakan menolak eksepsi tergugat dalam pokok perkara,

1-Mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

2-Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode 2019-2024.

3-Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September

2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Mimika Periode 2019-2024.

4-Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi ParaPenggugat dalam Status, Kedudukan, Harkat, dan Martabatnya semula sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mimika. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *