Satuan Narkoba Polres Jayapura Gagalkan Peredaran 1070 Butir Pil Koplo

Jayapura (Timikabisnis) – Dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi 1070 butir pil berlogo Y berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berserta dua orang pelaku. Hal ini disampaikan saat konferensi pers yang berlangsung di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Jumat (30/9) siang.

Konferensi pers yang disampaikan langsung oleh Wakapolres Jayapura Kompol Joni Samonsabra, S.H, M.H didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, S.H, KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif, S.H dan Kasie Humas Iptu Priyono.

Dalam konferensi pers tersebut juga menghadirkan dua orang pelaku yang berinisial HS (42) dan T (24) beserta barang bukti 1070 pil koplo berlogo Y yang positif mengandung Trihexyphenidly (obat keras) sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli bidang laboratorium forensik Polda Papua.

Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, S.H, M.H dalam rilis yang disampaikan oleh Humas Polda Papua yang diterima media ini Jumat (30/9/2022) mengatakan pengungkapan kasus peredaran pil ini berkat adanya informasi dan penyelidikan yang dilakukan anggotanya.

“Awalnya kami mendapatkan informasi pada Minggu lalu, tepatnya Jumat (23/09) bahwa adanya peredaran obat atau pil berlogo Y di Sentani, dari informasi tersebut kami berhasil mengamankan seorang kurir berinisial HS (42) berikut satu paket kiriman yang diambilnya melalui jasa ekspedisi di Sentani, didalam paket tersebut berisikan 1070 butir pil koplo dengan logo Y,” ungkapnya.

Wakapolres mengatakan, dari kurir HS (42) mengakui paket kiriman tersebut merupakan milik T (24), sehingga kembali tim melakukan penangkapan terhadap pelaku T yang diketahui posisinya berada di Kotaraja Abepura.

“Pil tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Jayapura dengan harga Rp. 120.000 per 10 butir, pelaku T juga mengakui sudah 5 kali mengirim pil – pil tersebut yang didapatnya dari Jakarta,”kata Wakpolres.

“Saat ini keduanya telah kami tahan di sel tahanan Mapolres Jayapura, mereka kami jerat dengan pasal 197 ayat 1 UU RI no 36 Tahun 2009 Jo pasal 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Kata Wakapolres. (sel)

Administrator Timika Bisnis