Anggota DPRD Mimika dari Komisi B, Karel Gwijangge,S.IP/ Foto : husyen opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Bila terjadi pembongkaran dan penggusuran rumah atau lahan usaha tanpa melakukan ganti rugi atau kompensasi, maka sama saja dengan pemerintah sengaja memiskinkan warganya.
Penegasan tersebut disampaikan anggota DPRD Mimika dari Komisi B, Karel Gwijangge,S.IP menyikapi adanya pengaduan dari sejumlah warga asli Papua maupun non Papua yang rumahnya atau tanah miliknya yang belum atau tidak memiliki dokumen kepemilikan, di bongkar atau di gusur tanpa ganti rugi.
“Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menata dan membangun berbagai infrastruktur, namun perlu adanya kebijakan bagi pemerintah untuk tetap memberikan ganti rugi akibat pengembangan kota. Kami berharap pemerintah bisa bijaksana, agar tetap ada ganti rugi karena mereka telah bersusah payah membangun rumah dari hasil keringat dan perjuangan,”tegas Karel Gwijangge kepada wartawan di kantor DPRD Mimika, Senin (27/7).
Menurut Karel, banyak warga masyarakat yang dirugikan dengan pengembangan kota Timika bila ada anggapan pemerintah bahwa rumah yang tidak punya dokumen kepemilikan yang lengkap kemudian tidak diberi ganti rugi.
“Saya kira pemerintah tidak boleh mengambil kebijakan untuk bongkar rumah warga dalam rangka pelebaran jalan tanpa ganti rugi sedikitpun. Ini sama saja pemerintah sengaja memiskinkan warganya, karena rumah yang mereka bangun bertahun-tahun bahwa dengan bersusah payah dengan kredit untuk memiliki rumah. Pemerintah harus memberi ganti rugi tanah apabila membongkar rumah, sebab rumah yang mereka bangun melalui kredit dan butuh waktu serta perjuangan. Karena itu, sekalipun warga tidak punya dokumen tapi karena rumah mereka dibongkar, maka perlu ada ganti rugi,”pinta Karel.
Dirinya berharap, Pemerintah dengan APBD yang sangat tinggi harus ada ganti rugi bagi warga yang terkena dampak dari pembangunan.
“Kalau rumahnya dibongkar dan tanpa ganti rugi, lalu mereka kembali membangun dari nol. Ini saya kira tidak bijaksana, apalagi yang mengalami hal ini adalah orang asli Papua. Pemerintah wajib memberikan kompensasi ganti rugi yang sesuai,”katanya.
Untuk itu, dirinya berharap dewan bisa menyikapi soal ini sehingga warga bisa mendapatkan apa yang menjadi hak mereka.
“Kita dewan harus bicara soal ini, kita tidak bisa biarkan masyarakat menderita. Karena ini menjadi sesuatu yang urgen, sehingga 35 dewan harus menyikapi hal ini,”harap Kare. (opa)
