RDP Ditunda, DPRD Akan Tinjau Lokasi Bahan Galian Batuan di Iwaka

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang Rapat Serba Guna kantor DPRD Mimika, Selasa (26/1) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mimika Robby K Omaleng, S.IP, MA dan Wakil Ketua II, Yohanes Felix Helyanan, SE  dan anggota DPRD serta turut dihadiri oleh Asisten I Setda Kabupaten Mimika, Yulius Sasarari, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat./Foto : husyen opa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Mimika, Pemerintah Daerah, Lembaga Adat, Tokoh Masyarakat  dan TNI-Polri terkait persoalan klaim dari masyarakat adat 7 marga terhadap lokasi Bahan Galian Batuan Iwaka akhirnya ditunda dan dewan sepakati untuk meninjau langsung lokasi tersebut yang menjadi sengketa.

RDP yang berlangsung di ruang Rapat Serba Guna kantor DPRD Mimika, Selasa (26/1) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mimika Robby K Omaleng, S.IP, MA dan Wakil Ketua II, Yohanes Felix Helyanan, SE  dan anggota DPRD serta turut dihadiri oleh Asisten I Setda Yulius Sasarari, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat.

Alasan ditundanya RDP karena dua lembaga adat, Lemasko dan Lemasa sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menjadi penengah dalam masalah klaim lokasi galian Bahan Batuan di sungai Iwaka tidak hadir.

Sejumlah anggota DPRD Mimika diantaranya, Nurman Karupukaro, Herman Gafur, Leonardus Kocu, Tanzil Azharie dan Novian Kulla serta pimpinan dewan sepakat akan melakukan pertemuan kembali dengan mengundang dua lembaga adat tersebut.

Asisten I Setda Kabupaten Mimika Yulius Sasarari, dalam pertemuan tersebut mengaku belum menerima aspirasi dari warga yang melakukan aksi demo damai di DPRD pada Senin (25/1) kemarin.

“Terkait RDP saat ini, kami pemerintah daerah perlu mengetahui apa yang menjadi isi tuntutan terkait persoalan lokasi galian di Iwaka. Kami harus tahu apa yang menjadi tuntutan sehingga kami akan teruskan ke pimpinan yaitu Bupati Mimika. Namun perlu kami jelaskan  bahwa tentang ijin galian C kewenangannya sudah dilimpahkan ke pemerintah propinsi Papua, bukan lagi pemerintah kabupaten, “tegas Yulius Sasarari.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Mimika, Willem Naa dalam RDP mengatakan, pemerintah kabupaten saat ini tidak lagi punya kewenangan mengeluarkan ijin bahan galian batuan (golongan C) dan ijin tersebut sudah dari propinsi Papua.

“Kami belum tahu apa yang menjadi tuntutan masyarakat, namun dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini pemerintah kabupaten Mimika tidak lagi mengeluarkan ijin pengeloaan galian C, kewenangannya ada di pemerintah propinsi Papua. Bahkan untuk tahun ini ijin sudah dilimpahkan  kepada pemerintah pusat, “tegasnya.

Anggota DPRD Mimika dari Fraksi Gerindra, Tanzil Azharie meminta seluruh aktifitas galian C yang ada di Timika termasuk Iwaka untuk sementara dihentikan.

“Sudah terjadi kerusakan yang sangat besar akibat galian C, kalau merusak lingkungan, tidak ada kontribusi pendapatan daerah dan merugikan masyarakat, baiknya dihentikan sementara waktu., “tegasnya.

Sementara Dete Abugau mewakili masyarakat adat tujuh marga mengatakan, tuntutan masyarakat hanya ingin memasang patok sesuai dengan klaim kepemilikan yang sudah disepakati bersama.

“Masyarakat saat ini intinya hanya satu, pemerintah daerah, DPRD, Lembaga adat sama sama ke lokasi untuk menyaksikan pemasangan patok di sungai Iwaka. Sehingga jelas dimana batas batas kepemilikan dari masyarakat adat tujuh marga, kita turun sama sama lalu disaksikan semua pihak sehingga jelas mana wilayah yang menjadi hak kami untuk mengelola dan menjaganya, “tegas Dete Abugau.

Sebelum mengakhiri RDP, Ketua DPRD Mimika Robby K Omaleng mengatakan, pertemuan selanjutnya akan di agendakan dengan mengundang kembali dua lembaga adat, Lemasko dan Lemasa, namun sebelum pertemuan lanjutan, dewan bersama pemerintah melalui OPD tehnis, lembaga adat akan meninjau langsung lokasi yang menjadi permasalahan sehingga ada bahan untuk RDP berikutnya. (Opa)

Administrator Timika Bisnis