RDP dengan Komisi I, Bagian Hukum Setda Diharapkan sebagai Leading Sector dalam Pelaksanaan dan Penegakan Perda

Timika (timikabisnis) – Komisi I DPRK Mimika melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama bagian hukum Setda Mimika, Selasa (20/10/2026).

Rapat ini guna membahas rencana program dan anggaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika tahun anggaran 2027, dengan fokus pada penyusunan, sosialisasi, koordinasi dan penegakan peraturan daerah (Perda), serta penguatan peran bagian hukum sebagai leading sector dalam implementasi hukum daerah.

Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan, SH saat membuka rapat menyampaikan agenda utama rapat ini adalah membahas rencana kerja (renja) bagian hukum di tahun anggaran 2027, pihaknya berharap laporan disampaikan secara tertulis, apa yang direncanakan, program apa yang menjadi prioritas serta apa manfaatnya kepada masyarakat.

Bagian Hukum Setda diwakili oleh Kasubag Hukum, Isak Lokobal, menjelaskan bahwa pagu anggaran dari bagian hukum sebesar Rp. 10 Miliar terbagi menjadi dua mata anggaran, belanja rutin pegawai sebesar Rp.2 Miliar  dan kegiatan operasional Rp.8,4 Miliar.

Beberapa program utama yang disampaikan bagian hukum diantaranya, program Fasilitas bantuan hukum dengan target enam kasus yang akan di tangani, bekerja sama dengan tiga lembaga hukum. Kemudian program Pendidikan dan dokumentasi hukum serta Sosialisasi Perda kepada OPD terkait.

Menanggapi penyampaian dari bagian hukum setda, anggota komisi I, Iwan Anwar, SH menekankan perlunya bagian hukum berperan sebagai koordinator utama (leading sector) dalam pelaksanaan dan penegakan Perda.

“Selama ini OPD-OPD berlum terintegrasi dengan bagian hukum, sehingga dokumentasi dan implementasi Perda tidak optimal. Banyak Perda inisiatif DPRD (hampir 11 raperda) yang belum di laksanakan karena tidak ada sosialisasi atau tindak lanjut dari OPD terkait” ujarnya.

Anggota komisi I, Anton Alom menyarankan agar bagian hukum dalam mengajukan anggaran tidak tumpang tindih, banyak perda yang belum disosialisasikan termasuk ada raperda yang belum selesai.

Ia meminta bagian hukum memastikan Perda yang telah di buat tidak menjadi sekedar dokumen tanpa implementasi.

Anggota komisi I, Matius Yanengga menyayangkan ketidakhadiran kabag hukum sebagai pengambil kebijakan, seharusnya kabag hukum hadir sebagai penanggungjawab untuk menyampaikan program kepada komisi I. Menurutnya program utama dari bagian hukum adalah bantuan hukum.

Ibu Esterika Agustina Komber mempertanyakan kecukupan anggaran  dibagian hukum, apakah anggaran sebesar Rp.8 Miliar cukup untuk operasional bagian hukum, “kalau bisa ditambahkan dari usulan komisi, nanti ditotalkan lalu sampaikan kekami” ujarnya.

Ketua Komisi I, Alfian membacakan kesimpulan dari hasil rapat diantaranya : Penyediaan kemudian bagian hukum diminta mengajukan anggaran khusus untuk pembahasan Perda, Peran bagian hukum sebagai leading sektor guna koordinasi Perda, Penyediaan anggaran untuk memfasilitasi penyusunan Perbup, serta Penguatan implementasi dan penegakan Perda, termasuk monitoring Kinerja OPD.

Selanjut Renja yang telah di revisi harus disampaikan kepada Komisi I secara tertulis untuk kemudian diajukan resmi ke Banggar dan TAPD. (don)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *