Proses Pencairan Dividen PT Freeport Masih Tertunda Karena Aktenotaris Belum Terbit  

Dari kiri : Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan,SE, Wakil Ketua I , Aleks Tsenawatme,S,AB dan Ketua Pansus Divestasi Saham PT Freeport Indonesia  DPRD Mimika, Lexy David Linturan, saat mengikuti rapat audens antara Tim Divestasi Pemda Mimika dan Pansus DPRD Mimika, di ruang Serba Guna Kantor DPRD Mimika, Senin (24/10/2022)/Foto ; husyen opa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Belum bisa adanya proses pembayaran dividen divestasi PT Freeport Indonesia yang sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu sampai saat ini belum bisa dibayarkan karena masih terkendala pada proses penerbitan Akte Notaris yang masih terjadi tarik menarik antara pemerintah provinsi Papua dan pemerintah kabupaten Mimika.

Hal tersebut terungkap pada rapat audens antara Tim Pansus Divestasi DPRD kabupaten Mimika dengan Tim Divestasi Pemerintah kabupaten Mimika yang berlangsung di Ruang Rapat Serba Guna kantor DPRD Mimika, Senin (24/10/2022).

Rapat audens dengan maksud ingin mengetahui perkembangan dan kendala-kendala untuk dicarikan solusinya.tersebut dipimpina oleh Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felux Helyanan,SE dan didampingi oleh Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme,S,AB, dan seluruh anggota pansus DPRD Mimika, serta dihadiri pula oleh Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob, Plh. Sekda Mimika, Willem Naa serta Tim Divestasi Pemda Mimika berlangsung di ruang rapat DPRD Mimika, Senin (24/10).

Plt Bupati, Johannes Rettob dalam rapat tersebut mengatakan bahwa untuk proses pencairan dividen divestasi PT Freeport Indonesia saat ini sudah memasuki tahap ketiga yaitu pembuatan akte notaris antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten Mimika.

“Saat ini yang terpenting menyeleseaikan akte notaris, untuk masuk tahap berikutnya.Tetapi, kalau mau dari awal lagi, maka harus kembali ke tahap pertama. Permasalahan sampai saat ini kenapa belum ada pencairan deviden saham PT Freeport Indonesia ada pada akte notaris, karena menyangkut nilainya, kami belum tahu. Ada langkah selanjutnya yang bisa dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bila ingin merubah komposisi Perusda Papua,”tegas Johannes Rettob.

Lanjut kata Plt Bupati, kenapa belum ada pencairan deviden saham PT Freeport Indonesia ada pada akte notaris, sehingga inilah yang membuat lambat, sehingga penandatanganan akte notaris pun juga belum terlaksana. Menurutnya, kalau itu disetujui dan diatur dalam RUPS tapi pada prinsipnya bagaimana kita bisa menikmati hasil deviden.

Anggota Pansus Divestasi Saham PT Freeport Indonesia DPRD Mimika saat mengikuti Rapat/Foto : husyen opa

Sementara Ketua Pansus Divestasi DPRD Mimika, Lexy David Linturan,SE  mengatakan, untuk divestasi saham PT Freeport Indonesia pemerintah pusat melalui PT Inalum telah membeli 51 persen saham Freeport.  Dari 51 persen tersebut, Papua mendapatkan 10 persen yang dibagi 3 persen untuk Pemprov Papua dan 7 persen untuk Pemkab Mimika. Dari 7 persen itu Pansus DPRD Mimika bertugas untuk mendukung tim divestasi pemerintah daerah, agar secepatnya dana ini dicairkan. Walaupun sampai saat ini masih ada beberapa kendala, yakni pada penandatanganan akte notaris.

“Kami akan bersama-sama tim divestasi Pemkab Mimika untuk ke Jayapura maupun Jakarta, agar secepatnya akte segera dibuat. Kami akan bicara kepada Inalum, agar dana itu segera dicairkan,”ungkapnya.

Lanjuta kata Lexy, bahwa pertemuan dengan tim divestasi Pemkab Mimika yang sudah berjalan sejak tahun 2018 lalu  bertujuan untuk mendukung Pemkab Mimika bagaimana mempercepat pencairan dana divestasi yang berupa deviden,” kata Ketua Pansus divestasi saham PT Freeport Indonesia Lexy David Lintuuran.

“Pencairan deviden ini didorong DPRD Mimika melalui pansus, karena sudah terlalu lama proses berjalan tetapi tidak juga bisa dicairkan, padahal prosesnya sejak 2018, jika dana ini dicairkan, maka manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat Mimika. Sebab, akan dikelola oleh Perusda Mimika untuk masyarakat, sehingga tidak ada sesuatu yang tersembunyi.

Lexy mengaku selama ini tim pemerintah dalam hal ini tim divestasi berjalan tanpa melibatkan DPRD sehingga berimbas pada Pansus juga tak memiliki data sama sekali tentang divestasi saham PT Freeport Indonesia ini.

“Tugas dewan mendukung Tim Divestasi Pemda Kabupaten Mimika agar dana  berupa deviden secepatnya turun, namun ternyata berdasar hasil rapat ada hambatan yaitu proses legalitas berupa akte notaris. Kami bersama tim divestasi akan ke Jayapura maupun ke Jakarta untuk mempercepat keluarnya akta notaris. Kami juga memutuskan akan berbicara dengan pihak Inalum agar dana tersebut dapat dicairkan,”katanya.

Dikatakan Lexy, karena tidak adanya koordinasi yang konstruktif oleh provinsi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika sehingg membuat lambatnya pencarian dana tersebut.

“Sudah terlambat ini, dan kita harus ambil dana tersebut untuk percepatan kesejahteraan masyarakat yang ada disini. Kalau kita tidak kejar ini jadi persoalan. Sekarang sudah terbuka, Plt. Bupati Mimika sudah sangat terbuka, dan sekarang siap bersama dengan pemerintah , dan berharap proses ini secepatnya selesai sehingga deviden dapat dicairkan,” pungkasnya. (opa)

Tim Divestasi Saham dari Pemerintah Kabupaten Mimika saat mengikuti rapat/Foto : husyen opa

Administrator Timika Bisnis