Polisi Siap Hadapi Gugatan Praperadilan KNPB

“Tim hukum dari Polda Papua dan Polres Mimika tentu sangat siap menghadapi gugatan praperadilan itu. Yang jelas, penanganan masalah hukum terhadap KNPB sudah sesuai prosedur. Namun jika mereka menilai ada hal yang tidak sesuai sehingga mengajukan gugatan praperadilan, yah silakan saja”

Timika (timika bisnis) – Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang rencananya akan digelar pada 11 Februari mendatang di Pengadilan Negeri Timika.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta di Timika, Kamis (31/1), mengatakan menghadapi gugatan praperadilan tersebut, Polres Mimika dibantu penuh oleh Polda Papua.

“Tim hukum dari Polda Papua dan Polres Mimika tentu sangat siap menghadapi gugatan praperadilan itu. Yang jelas, penanganan masalah hukum terhadap KNPB sudah sesuai prosedur. Namun jika mereka menilai ada hal yang tidak sesuai sehingga mengajukan gugatan praperadilan, yah silakan saja,” kata Gusti Ananta.

Beberapa waktu lalu Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan Kapolda Papua Irjen Polisi Martuani Sormin telah menunjuk Kabid Hukum serta Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua untuk menghadapi gugatan KNPB tersebut.
KNPB Wilayah Timika tidak sendirian menggugat praperadilan Kapolres Mimika.

Beberapa lembaga lain yang ikut serta mem-praperadilan-kan Kapolres Mimika yaitu organisasi PAHAMPapua, LBH Papua serta KPKC Sinode GKI. Sejumlah lembaga itu tergabung dalam Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua.
Gugatan praperadilan terhadap Kapolres Mimika telah didaftarkan di PN Kota Timika pada Jumat (18/1).

Adapun materi atau obyek gugatan praperadilan terhadap Kapolres Mimika yaitu terkait tindakan jajaran Polres Mimika dalam melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan tiga aktivis KNPB Wilayah Timika pada 31 Desember 2018.
Saat itu, aparat juga menggeledah dan menyita Kantor Sekretariat KBPB Wilayah Timika yang beralamat di Jalan Sosial Kelurahan Kebon Sirih Timika.

Pihak KNPB Cs menilai langkah Polres Mimika tersebut tidak sah sehingga menuntut segera melepaskan ketiga aktivis KNPB yang dijadikan tersangka kasus makar.

Tidak itu saja, KNPB Cs menuntut pembayaran ganti rugi materil sebesar Rp126.538.000 dan menuntut aparat TNI-Polri segera mengosongkan Kantor Sekretariat KNPB Timika yang telah disita oleh aparat.
Kapolres Mimika menegaskan jajarannya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan KNPB, organisasi politik rakyat Papua yang berkampanye untuk referendum dan memisahkan Papua dari NKRI.

“Kami meyakini tindakan yang dilakukan Polres Mimika dalam menangani kasus ini sudah sesuai dengan prosedur hukum. Intinya kami tidak pernah gentar, kami tetap maju terus, apapun yang digugat tersebut bisa kami patahkan argumentasinya sebab semua aturan normatif sudah kita penuhi, termasuk izin penyitaan sudah kita penuhi,” kata AKBP Agung. (*)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *