Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata,SIK / FOTO : Husyen Absdillah Opa
TIMIKA,(timikabisnis.com) – Pada hari Rabu (29/5) sekitar pukul 11.20 di di depan Wisma Atlet Jalan Poros Timika Jaya SP2 – Jalan Limau Asri SP 5 telah dilakukan penangkapan terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kalikopi yang diduga terlibat dalam aksi penembakan di Kuala Kencana, (30/3) lalu yang mengakibat 1 WNA meninggal dunia, berdasarkan Laporan Polisi No. Laporan Polisi Nomor : LP / 39 / III /2020 / Res Mimika / Sek Kuala Kencana, tanggal 30 Maret 2020
Sebagaimana siaran Pers dari Hubungan Masyakakat yang diterima timikabisnis.com, Sabtu (30/5) siang tadi, Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata,SIK membenarkan bahwa Satuan Reskrim Polres Mimika telah menangkap terhadap 2 orang KKB kalikopi anak buah dari Joni Botak berinisial TW dan YM yang diduga terlibat dalam aksi penembakan di wilayah hukum polres Mimika.
Polres Mimika sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya jaringan KKB Kalikopi yang turun ke Mimika baik pasukan maupun penyuplai Bahan Makanan termasuk sdr TW dan YM, pada hari Jumat, (22/5) mendapat informasi bahwa sdr TW dan YM berada di wisama atlit karena terjaring pemeriksaan di pertigaan POM Lama oleh Team Gugus Tugas Covid 19 dan dinyatakan positif Igm berdasarkan test Rapid.
Mendapat informasi tersebut team melakukan pemantauan terhadap TW dan YM dari luar mess atlet dan diketahui TW dan YM pernah berusaha kabur lompat tembok namun berhasil diamankan kembali untuk dilakukan perobatan kembali.
Pada, Jumat (29/5) Kepolisian setelah mendapat informasi bahwa sdr TW dan YM dinyatakan negative covid 19 dari hasil Test SWAB team mengamankan saat keluar dari wisma atlet dan dibawa ke mako Polres Mimika untuk dimintai keterangan
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua orang tersebut TW dan YM mengakui bahwa dirinya adalah pasukan KKB yang turun ke kota Mimika
Dari hasil pemeriksaan awal Salah satu orang yang diamankan A.N TW diketahui terlibat dalam kejadian Penembakan Kuala Kencana Tanggal 30 Maret 2020 sehingga dilakukan pengambilan keterangan dalam bentuk BAP dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 39 / III /2020 / Res Mimika / Sek Kuala Kencana, tanggal 30 Maret 2020
Sdr TW dalam hasil pemeriksaan menjelaskan secara detail siapa siapa pelaku penembakan di Kuala Kencana pada 30 maret 2020 lalua dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan.
Sdr TW dan YM selama pemeriksaan sangat kooperatif dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik Polres Mimika dan penyidik Polda Papua
Untuk sdr YM dari hasil pemeriksaan masih sebatas mengaku sebagai pasukan namun belum ada keterlibatan dalam rangkaian Tindak pidana yang dilakukan KKB sehingga dilepaskan dan dikenai wajib lapor dan untuk sdr TW dilakukan penahanan terkait keterlibatan aksi penembakan yang dilakukan.
Adapun peran dari sdr TW dalam penembakan di Kuala Kencana pengakuanya adalah membawakan tas amunisi milik Jon Botak. (*opa)