Penetapan Suara DPRD Dapil 5 Diwarnai Penolakan, Hasil PPD Kwamki Narama Akhirnya Disahkan KPU

Suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan dan penetapan suara pemilu PPD Kwamki Narama/Foto : redaksi

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Walaupun diwarnai dengan sejumlah interupsi dan aksi penolakan terhadap hasil Rekapitulasi Perolehan dan penetapan suaran untuk calon anggota DPRD Kabupaten Mimika Dapil 5 dari beberapa saksi parpol dan caleg, lima komisioner KPU Mimika akhirnya mensahkan hasil Pleno PPD Kwamki Narama, dalam pleno Rapat Pleno Terbuka

Hasil rekapitulasi dan penetapan PPD Iwaka disahkan oleh Ketua KPU Mimika Dete Abugau didampingi oleh empat Komisioner KPU lainnya, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Divisi Teknis), Hironimus Kia Ruma (Divisi Hukum), Budiono (Divisi Data) dan Delince Somou (Divisi Logistik), anggota Komisioner Bawaslu, para Saksi dan tim pemantau pemilu.

Sejumlah saksi mengaku banyak suara yang sengaja dihilangkan atau dialihkan ke caleg lain, hal ini terbukti karena para saksi tidak pernah mengetahui kapan ada pleno PPD Kwamki Narama.

“Kami punya bukti data setiap tps yang angkanya berubah saat pleno tingkat kabupaten malam ini, jadi tolong segera kembalikan suara kami. Mohon PPD bertanggungjawab kalau tidak pleno ini dibatalkan dan lakukan penghitungan ulang, “pinta salah satu saksi dari Perindo.

Salahudin Renyaan salah satu anggota Bawaslu mengaku dengan adanya keberatan dan penolakan para saksi bahwa tidak diundang untuk menghadiri pleno tingkat distrik, ini telah mengabaikan aturan dan undang undang tentang tahapan pemilu.

“Kami berharap agar keberatan dan penolakan dari saksi dapat di pertimbangkan, dan kami rekomendasikan sebelum pleno tingkat kabupaten terlebih dahulu dilaksanakan pleno tingkat distrik, “pinta Salahudin.

Menanggapi usulan dari Bawaslu dan keberatan dari para saksi, Ketua KPU Mimika Dete Abugau mengapresiasi keberatan dari sejumlah saksi namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena semestinya keberatan ini diselesaikan di tingkat distrik bukan di tingkat kabupaten.

“Keberatan dari para saksi ini dapat melalui mekanisme menyampaikan keberatan dengan mengisi form keberatan, dan itulah mekanisme yang dapat disalurkan. Kita tidak mungkin mundur lagi kebelakang karena kita dibatasi dengan waktu untuk tahapan pleno tingkat provinsi, “tegas Hironimus Kia Ruma komisioner KPU Divisi Hukum.

Setelah berembuk beberapa saat, lima komisioner KPU akhirnya mensahkan hasil Pleno PPD Kwamki Narama.

Dari pantauan di sekitar lokasi pleno di gedung Eme Neme Yauware, sejumlah massa yang terdiri dari pendukung caleg dan parpol terus menggelar aksi penolakan dengan tetap berkumpul diluar Gedung Eme Neme Yauware. (opa).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *