MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan modal usaha sebesar Rp2,5 juta kepada masing-masing dari 100 kepala keluarga (KK) penjual pinang. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi masyarakat kecil, khususnya Orang Asli Papua (OAP), sekaligus mendorong kemandirian dan peningkatan pendapatan keluarga.
Penyaluran bantuan tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial yang berlangsung di Hotel Horison Ultima, Rabu (4/11/2026).
Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Yohana Paliling, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupan keluarga melalui usaha kecil.
Ia berharap bantuan modal yang diberikan tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi dapat dikelola secara bijak sehingga usaha yang dijalankan terus berkembang dan menghasilkan pendapatan berkelanjutan.
Menurut Yohana, keberhasilan sebuah usaha tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya modal, tetapi juga membutuhkan kerja keras, ketekunan, serta kemampuan mengelola keuangan.
“Bantuan modal ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik. Keberhasilan usaha bukan hanya ditentukan oleh besarnya modal, tetapi juga kemauan bekerja keras dan kemampuan mengelola keuangan,” ujarnya.
Selain memberikan dukungan permodalan, Yohana juga mengajak masyarakat untuk mulai mengembangkan budidaya pinang di lingkungan tempat tinggal sebagai investasi ekonomi jangka panjang. Menurutnya, tanaman pinang memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan apabila dibudidayakan dan dikelola secara konsisten.
Ia juga meminta Dinas Sosial memastikan penyaluran bantuan berlangsung transparan dan tepat sasaran, serta disertai pendampingan dan pengawasan agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat penerima.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Hasan Kemong, menjelaskan bahwa bantuan modal sebesar Rp2,5 juta untuk setiap penerima bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026, bukan dari Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Ia mengatakan program tersebut diprioritaskan bagi pelaku usaha kecil, khususnya penjual pinang yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan dari Dinas Koperasi dan UMKM. Proses pendataan penerima juga dilakukan bersama instansi terkait guna memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Hasan menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin masyarakat terus bergantung pada bantuan pemerintah. Sebaliknya, dukungan permodalan tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk membangun dan mengembangkan usaha secara mandiri.
“Kami ingin masyarakat, khususnya Orang Asli Papua, memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha sendiri, meningkatkan pendapatan, dan menjadi lebih mandiri secara ekonomi. Karena itu, potensi lokal harus terus diberdayakan agar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan keluarga,” tegasnya.
Melalui program bantuan modal usaha ini, Pemkab Mimika berharap usaha penjualan pinang dan berbagai sektor usaha kecil lainnya semakin berkembang. Dengan demikian, program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga, memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Mimika.(Liddya Bahy)

