Dari kiri : Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan,SE, Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme,S,AB, Ketua Bapemperda, H. Iwan Anwar,SH, MH dan Wakil Ketua Bapemperda, Marthinus Walilo saat mengikti rapat Bapemperda di Ruang Serba Guna Kantor DPRD Mimika, Senin Suasana Rapat Berlangsung di Ruang Rapat Gedung Serba Guna DPRD Mimika, Senin (15/8/2022)/Foto : husyen opa
Timika, (timikabisnis.com) – Rapat pembahasan tim Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) DPRD Mimika yang membahas 4 usulan Perda Inisiatif dewan pada , Senin (15/8/2022) berlangsung alot. Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme,S,AB, didamping oleh Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan,SE dan turut hadir Ketua Bapemperda, H. Iwan Anwar,SH,MH, Wakil Ketua Bapemperda, Marthinus Walilo serta puluhan anggota Bapemperda lainnya.
Dari empat usulan Perda inisiatif dewan yang awalnya diusulkan, akhirnya disepakati hanya tiga Ranperda dan satunya usulan perda lainnya dipending di tahun berikut. Ketiga perda inisiatif yang disetujui bersama dan telah ditetapkan oleh pimpinan dewan diantaranya, Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Ranperda tentang perlindungan hak cipta seni dan budaya dan Ranperda Perlindungan tentang Perlidungan batas wilayah dan hak Ulayat. Sedangkan satu Ranperda yang dipending adalah Ranperda tentang Ranperda tentang Perlindungan Bahasa Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H.Iwan Anwar,SH,MH pada pertemuan tersebut mengakui dari empat Ranperda Inisiatif yang diusulkan terpaksa kita harus sepakati hanya tiga ranperda Inisiatif dengan alasan keterbatasan anggaran dan waktu yang sangat singkat.
Dalam pertemuan tersebut walaupun sudah disepakati bahwa empat ranperda inisiatif sudah dikoordinasikan ke Kementrian Hukum dan Ham Wilayah Propinsi Papua, namun masih ada beberapa anggota dewan memasukan beberapa usulan dan masukan agar perda bisa lebih banyak.
Dari pantauan timiksbisnis.com, dalam pertemuan tersebu setelah melalui pembahasan yang sangat a lot akhirnya disepakati tiga perda inisiatif dan langsung ditetapkan oleh pimpinan dewan.
Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme mengatakan, Hari ini kami lakukan rapat untuk melihat kembali Perda inisiatif yang sudah di koordinasikan ke kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Propinsi Papua oleh Tim Bapemperda DPRD Mimika beberapa waktu lalu.
“Dari hasil itu, dalam internal DPRD Mimika lakukan rapat dan kesimpulannya pertama adalah terkait dengan Ke empat Perda yang diusulkan itu, kami melihat dan mendiskusikan kemudian disimpulkan bahwa dilihat dari sisi bacet atau anggaran dan waktu tidak mencukupi, sehingga hanya tiga Perda yang kita setujui, yakni yang pertama adalah Perda perlindungan tenaga kerja lokal, kedua adalah Perda perlindungan Hak Cipta Seni dan budaya, dan ketiga adalah Perda Perlindunga hak wilayah dan batas wilayah. Dan Satu Perda yang dipending itu adalah Perda perlindungan Bahasa Daerah Amungme – Mimika,”jelas Waket I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme kepada Wartawan usai rapat di Gedung Serba guna DPRD Mimika, Senin (15/8/2022).
Lanjut Alex, bahwa dalam internal, nanti ketua Bapemperda dengan anggotanya akan koordinasi ulang terkait judul usulan Perda nomor 4 yaitu pelindungan hak wilayah dan batas wilayah tanah Mimika. Jadi fiks hanya tiga Perda.
Sejumlah anggota Bapemperda DPRD Mimika tengah mengikuti Rapat Bapemperda,Senin (15/8/2022)/Foto : husyen opa
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar,SH,MH mengatakan, agenda rapat hari iniadalah mengajukan keempat rancangan Perda inisiatif untuk mendapatkan persetujuan dari anggota dan Pimpinan DPRD Mimika.
“Tiga Perda perlindungan yang disetujui tadi (red), yaitu pertama Perda perlindungan tenaga kerja lokal, kedua adalah Perda perlindungan Hak Cipta Seni dan budaya, dan ketiga adalah Perda Perlindunga hak wilayah dan batas wilayah,” ungkap Ketua Bapemperda.
Lanjut kata H. Iwan Anwar, untuk Perda Perlindungan hak Wilayah dan batas wilayah ini perlu kita harus hati – hati untuk menyusunnya, karena ini terkait dengan ada dua lembaga adat (Amungme dan Kamoro/Mimika Wee) yang harus kita komunikasikan dan disosialisasikan.
Menurutnya, harus pastikan bagian mana batas – batas hak wilayah dari kedua lembaga adat ini (Amungme dan Kamoro), dari situ juga, nanti kita akan mengkonsultasikan juga perlindungan hak wilayah dari kedua lembaga ini agar tidak semudahnya mau dijual belikan tanah. Sehingga perlu diatur melalui aturan untuk melindungi hak – hak mereka itu melalui peraturan daerah.
“Kalau tidak diatur oleh peraturan daerah, saya khawatirkan tanah – tanah yang ada di Mimika ini akan bisa dimiliki oleh orang lain tanpa memperhatikan hak – hak masyarakat ada setempat,” ujarnya.
Untuk Satu Perda lainnya, yaitu Perlindungan Bahasa Daerah Amungme – Mimika Wee ini bukan kita batalkan tetapi dipending, mudah – mudahan diakomodir untuk tahun 2023.
“Tujuan kita membuat Perda ini akan ada perubahan judul yang akan kami konsultasikan kembali pada Kementerian Hukum dan Ham, bagaimana kajian akademisnya terkait perlindungan hak – hak wilayah dari masyarakat setempat ini,” jelasnya.
Setelah adanya kajian akademis baru kita bisa tentukan judul dari Perda inisiatif tersebut.
“Kalau yang dua ini sudah tidak ada masalah, baik seni budaya dan perlindungan tenaga kerja lokal. Akan kami konsultasikan kembali untuk kita bahas kembali judulnya, karena judulnya menentukan isinya. Jangan sampai kita tentukan judul lain isinya lain. Itu yang orang bilang latihan lain main lain,”tuturnyna.
Ketika ditanya, apa yang menjadi pertimbangan dari Bapemperda sehingga menunda satu perda karena persoalan waktu, yang tinggal 3 bulan.
“Kalau soal anggaran, satu Perda membutuhkan biaya dengan estimasinya kurang lebih Rp 300 juta, yaitu mulai dari perencanaan sampai selesai. Jadi Tiga Perda kurang lebih membutuhkan Rp 1 Miliar,” kata Iwan.
Menurut Iwan, Karena ini kan kita harus kerjasama dengan tenaga ahli, teknisnya kita tidak membuat Perda hanya tiru – tiru saja atau adopsi saja. Karena pada akhirnya kita akan lakukan uji publik, apakah perda ini memang cocok atau ada penolakan.
Kemudian langkah selanjutnya, Kata Iwan, Bapemperda akan bekerja atas dasar surat keputusan dari DPRD, baru kita konsultasi dengan tim ahli, setelah kita akan membentuk panitia, lalu panitia akan menggodok time skedulnya, mulai dari kapan kita star, komunikasikan, plenokan dan kapan kita tetapkan.
“Nanti dalam perjalanan, ada konsultasi akan dilakukan pada fraksi – fraksi, dan begitu sudah menajdi draf kita akan plenokan kemabli kepada fraksi – fraksi untuk menilai. Dari penilaian inilah yang akan kita dengar atau yang disebut dengan tanggapan fraksi apakah menerima atau menolak. Tapi kita tetap optimis pada tahun anggaran ini bisa selesai,”jelasnya. (opa)