MIMIKA,(timikabisnis.com) – Kabupaten Mimika dinilai layak didorong untuk naik status menjadi kotamadya di Provinsi Papua Tengah. Perkembangan ekonomi yang pesat, pertumbuhan kawasan perkotaan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sejumlah alasan yang mendasari wacana tersebut.
Dorongan itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika Komisi I dari Partai Amanat Nasional (PAN), Agustinus W. Murib.
Menurut Agustinus, perkembangan Kabupaten Mimika dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan. Selain menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi di Papua Tengah, Mimika juga dinilai memiliki posisi strategis sebagai daerah penopang dan penyangga bagi kabupaten-kabupaten lainnya di Provinsi Papua Tengah.
“Pemekaran dari jenjang provinsi, kabupaten, distrik dan kampung perlu segera dipikirkan oleh pemerintah pusat, termasuk pemekaran Kabupaten Mimika menjadi salah satu kota atau kotamadya di Provinsi Papua Tengah. Mimika sangat pesat perkembangannya, baik dari sisi pembangunan maupun perputaran ekonomi, sehingga perlu diusulkan untuk dinaikkan statusnya menjadi kota,” tegas Agustinus Murib yang akrab disapa Dabu-dabu kepada wartawan di ruang kerjanya, Kantor DPRK Mimika, Jumat (28/8/2026).
Ia mengatakan, peningkatan status Mimika menjadi kota bukan semata-mata berdasarkan perkembangan fisik wilayah, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek sosial, geografis, ekonomi, kependudukan, serta kemampuan daerah dalam menjalankan pemerintahan secara mandiri.
Agustinus menjelaskan, secara historis, istilah kotamadya dapat dilihat dari perspektif sejarah hukum di Indonesia maupun proses terbentuknya suatu wilayah.
“Bahwa istilah kotamadya lahir dan kemudian secara resmi berubah menjadi kota sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Karena itu, Kabupaten Mimika juga dapat didorong untuk berubah status menjadi Kota Mimika,” terangnya.
Menurut dia, terbentuknya sebuah kota juga tidak terlepas dari proses pemekaran wilayah. Salah satu pertimbangannya adalah ketika kawasan perkotaan pada suatu kabupaten telah berkembang pesat dan memiliki karakteristik sebagai pusat pertumbuhan baru.
“Mimika wilayah perkotaannya sudah sangat berkembang. Karena itu, pemekaran atau perubahan status ini perlu mulai dipikirkan dengan melihat berbagai aspek dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain perkembangan kawasan perkotaan, Agustinus menilai Mimika memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan industri di Papua Tengah.
Pertumbuhan penduduk, aktivitas perdagangan dan jasa, pembangunan infrastruktur, serta perputaran ekonomi yang terus meningkat menjadi indikator bahwa Mimika memiliki potensi untuk berkembang sebagai sebuah daerah otonom berbentuk kota.
“Pertimbangan lainnya karena Mimika dinilai sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, industri, dan memiliki jumlah penduduk yang terus berkembang pesat. Kabupaten Mimika masuk dalam kategori daerah yang layak untuk diusulkan menjadi kota,” ujarnya.
Agustinus juga menyoroti kemampuan fiskal daerah sebagai salah satu faktor penting dalam mendorong perubahan status Mimika.
Menurutnya, sebuah daerah yang ingin mengembangkan pemerintahan secara mandiri harus memiliki kemampuan keuangan yang memadai. Dalam hal ini, Mimika dinilai mempunyai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup kuat.
“Secara kemampuan mandiri, Mimika sangat bisa dan mampu membiayai rumah tangga sendiri. Dengan PAD yang cukup tinggi, Mimika sangat layak untuk diusulkan menjadi kota yang nantinya akan dipimpin oleh seorang wali kota,” katanya.
Ia menambahkan, wacana perubahan status Mimika menjadi kotamadya tentu membutuhkan kajian yang matang dan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Lanjutnya,Pemerintah daerah, DPRK, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat perlu duduk bersama untuk mengkaji kelayakan Mimika berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Ini bukan hanya soal mengubah nama atau status daerah. Harus ada kajian yang komprehensif, termasuk kesiapan pemerintahan, wilayah, masyarakat, ekonomi, keuangan daerah, serta aspek lainnya,” pungkas Agustinus.(Anis Batalotak)

