TIMIKA (timikabisnis.com) – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mimika Tahun 2020, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bahwa Kabupaten Mimika mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) itu kita WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), ucap Sihol Parlingotan, Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika saat ditemui di ruang kerjanya (3/6).
Sihol menjelaskan predikat WTP yang diberikan kepada Pemda Mimika itu masih memiliki beberapa catatan dari BPK, namun tidak dijelaskan secara spesifik apa saja yang menjadi catatan itu.
Adapun waktu yang diberikan oleh BPK untuk memperbaiki catatan-catatan tersebut dalam kurung waktu 60 hari kerja.
Ia menjelaskan dalam penilaian LKPD, ada empat kriteria yang menjadi pedoman BPK dalam melakukan pemeriksaan yaitu, pertama adalah kesesuaian dengan standard akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, efektifitas sistem pengendalian intern.
“Empat kriteria itu yang jadi pedoman BPK dalam penilaian opini tadi” ucapnya.
Kriteria dalam penilaian LKPD dari BPK itu merupakan pedoman yang baku yang tidak dapat di ganggu gugat, sehingga apapun pendapat masyarakat tentang predikat yang diterima Mimika itu adalah keputusan dari lembaga yang sah yang telah dipilih Negara sesuai UU.
“Tetapi masyarakat punya hak untuk memberi pendapat, saran, kritik kepada pemerintah untuk kemajuan daerah kita” tuturnya. (yun)

