MIMIKA,(timikabisnis.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan Seni dan Budaya kepada masyarakat di Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pelestarian seni budaya lokal sebagai bagian dari identitas daerah, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga warisan leluhur agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman.
Tim DPRK Mimika yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri atas Herman Gafur, S.E., Alfian Akbar Balyanan, S.H., Saisel Abugau, dan Stefanus Onawame, S.E., didampingi tim Sekretariat DPRK Mimika.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Distrik Wania, Alan Jaya Tassa, Kepala Kampung Nawaripi, Norbertus Ditubun, perwakilan Dinas Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para ketua RT, tokoh masyarakat, guru, tokoh pemuda, tokoh perempuan, pemerhati kebudayaan, serta unsur masyarakat lainnya.
Anggota DPRK Mimika, Herman Gafur, mengatakan Perda Nomor 9 Tahun 2023 merupakan perda inisiatif DPRK yang lahir dari dorongan dan harapan masyarakat, khususnya para pencinta dan pemerhati seni dan budaya di Kabupaten Mimika.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk melindungi berbagai bentuk kesenian, tradisi, dan kearifan lokal agar tetap terjaga serta dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

“Perda inisiatif ini lahir dari dorongan dan harapan masyarakat Kabupaten Mimika, khususnya para pencinta dan pemerhati seni dan budaya. Harapannya, budaya dan seni kita tidak punah atau terkikis oleh perkembangan peradaban yang semakin modern,” ujar Herman.
Ia menjelaskan, pembentukan perda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRK Mimika, selain fungsi penganggaran dan pengawasan.
Herman juga menyoroti pentingnya sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat. Menurutnya, sejak perda ditetapkan pada 2023, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang memadai agar memahami ketentuan serta manfaat regulasi tersebut.
“Perda ini akan sia-sia kalau kita semua tidak mengetahui substansi dan makna yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat berdiskusi dan memahami ketentuan yang diatur, termasuk pasal demi pasal,” katanya.
Ia menambahkan, seni dan budaya merupakan jati diri suatu bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk mendukung kemajuan peradaban, meningkatkan martabat kemanusiaan, serta mempertahankan identitas daerah.
Selain itu, pelestarian seni dan budaya dinilai dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan masyarakat serta menjadi bagian dari investasi pembangunan masa depan Kabupaten Mimika.
Herman berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, harapan, dan keluhan terkait upaya perlindungan serta pelestarian kebudayaan.
Sementara itu, anggota DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan, menjelaskan bahwa pembentukan Perda Nomor 9 Tahun 2023 dilatarbelakangi oleh keberadaan berbagai sanggar tari, kelompok seni budaya, pengrajin ukiran, dan pelaku seni lainnya di Kabupaten Mimika.
Menurutnya, kekayaan budaya tersebut membutuhkan perlindungan melalui regulasi daerah agar keberadaannya tetap terjaga dan dapat dikembangkan.
“Di tengah modernisasi dan globalisasi, warisan budaya leluhur lama-kelamaan bisa terkikis, bahkan hilang. Kalau kita tidak menjaga budaya ini, bisa punah. Karena itu, kami di DPRK memandang perlu adanya aturan untuk melindunginya,” ujar Alfian.
Ia mengatakan, pembentukan perda tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Alfian menegaskan, Kabupaten Mimika memiliki kekayaan seni dan budaya yang luar biasa, terutama yang diwariskan oleh masyarakat adat suku Amungme dan Kamoro. Kekayaan tersebut perlu dijaga agar tetap hidup dan menjadi kebanggaan masyarakat.
Ia menjelaskan, terdapat sepuluh objek pemajuan kebudayaan yang menjadi perhatian dalam perda tersebut, yakni manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, permainan rakyat, olahraga tradisional, bahasa daerah, kesenian, dan teknologi tradisional.

Selain mengatur perlindungan terhadap objek kebudayaan, perda tersebut juga memuat hak dan kewajiban masyarakat dalam mendukung pemajuan kebudayaan.
Hak masyarakat antara lain mencakup kebebasan berekspresi dalam bidang kebudayaan, memperoleh perlindungan atas hasil ekspresi budaya, berpartisipasi dalam pemajuan kebudayaan, memanfaatkan sarana dan prasarana kebudayaan, serta memperoleh manfaat dari pengembangan kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Ekspresi budaya seperti tarian, ukiran, dan anyaman merupakan bagian dari kekayaan budaya yang perlu kita jaga. Hasil karya tersebut juga memiliki nilai kekayaan intelektual yang dapat dilindungi melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, masyarakat juga berkewajiban mendukung upaya pemajuan kebudayaan, memelihara keberagaman, mendorong interaksi antarbudaya, mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia, serta menjaga sarana dan prasarana kebudayaan.
Alfian menambahkan, upaya pemajuan seni dan budaya di Kabupaten Mimika perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui inventarisasi kelompok seni dan budaya, pencatatan serta pendaftaran kekayaan intelektual, pemeliharaan, penyelamatan warisan leluhur, pengembangan, publikasi, hingga pemanfaatan kebudayaan yang memiliki nilai ekonomi.
Dengan demikian, seni dan budaya tidak hanya menjadi warisan yang dipertahankan, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Anggota DPRK Mimika, Saisel Abugau, mengingatkan masyarakat agar tidak melupakan budaya leluhur, terutama di tengah perkembangan zaman yang semakin modern.
Ia menilai, pelestarian budaya harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat, termasuk dengan mengenalkan nilai-nilai adat serta tradisi kepada anak-anak sejak dini.
“Jangan lupa budaya. Budaya adalah nomor satu. Kita harus mengingatkan anak-anak kita agar tidak melupakan budaya,” tegasnya.
Saisel juga meminta Dinas Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif memberikan perhatian kepada para pemerhati kebudayaan agar upaya pelestarian seni dan budaya di Kabupaten Mimika dapat berjalan lebih baik.
Senada dengan itu, anggota DPRK Mimika, Stefanus Onawame, menegaskan pentingnya menjaga dan melindungi adat serta budaya sebagai bagian dari kehidupan masyarakat.
Menurutnya, hubungan manusia dengan Tuhan, alam, dan sesama merupakan nilai penting yang perlu dijaga dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia menilai, keberadaan regulasi perlindungan seni dan budaya menjadi salah satu upaya untuk memastikan nilai-nilai adat tetap terpelihara dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Sementara itu,Sekretaris Distrik Wania, Alan Jaya Tassa, menyampaikan apresiasi kepada DPRK Mimika yang turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2023.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat kolaborasi antara DPRK Mimika, Pemerintah daerah, pemerintah distrik, pemerintah kampung, dan masyarakat dalam melindungi serta melestarikan seni dan budaya lokal.
“Luar biasa. Mungkin ini baru pertama kali selama ini. Kami memberikan apresiasi kepada DPRK Mimika melalui tim yang hari ini turun langsung untuk mensosialisasikan perda ini. Harapan saya, kita terus berkolaborasi agar hal-hal ini berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Alan.
Menurutnya, kerja sama seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar upaya perlindungan dan pelestarian kebudayaan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kampung Nawaripi, Norbertus Ditubun, menyampaikan terima kasih kepada DPRK Mimika atas pelaksanaan sosialisasi perda tersebut.

Ia mengungkapkan, selama kurang lebih delapan tahun dipercaya menjabat sebagai kepala kampung, baru kali ini dirinya menyaksikan anggota DPRK Mimika datang langsung untuk mensosialisasikan peraturan daerah kepada masyarakat.
“Ini hari bersejarah bagi kami. Selama kurang lebih delapan tahun saya menjabat sebagai kepala kampung, baru kali ini saya menyaksikan DPRK Mimika turun langsung menyosialisasikan perda,” ujarnya.
Norbertus menambahkan, Kampung Nawaripi memiliki sanggar seni sendiri, yakni Sanggar Merah Putih, serta sejumlah sanggar lainnya yang turut berperan dalam menjaga dan mengembangkan seni budaya lokal.
Keberadaan sanggar-sanggar tersebut diharapkan dapat terus didukung agar menjadi wadah bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mempelajari, melestarikan, dan mengembangkan kesenian tradisional.
Ia berharap sosialisasi perda tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan perhatian terhadap pelaku seni dan budaya di Kampung Nawaripi serta memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, DPRK Mimika berharap pemerintah,pemerhati seni dan budaya serta masyarakat semakin memahami pentingnya Perda Nomor 9 Tahun 2023 dan berperan aktif dalam melindungi, melestarikan, serta mengembangkan kekayaan seni dan budaya daerah sebagai warisan leluhur di Kabupaten Mimika diharapkan tetap terjaga, menjadi identitas daerah, dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.(Anis Batalotak)

