TIMIKA, (timikabisnis.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melakukan monitoring Koordinat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Wanagon, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (14/10/2024).
Pelaksanaan monitoring koordinat TPS ini diikuti oleh tim yang terdiri dari KPU Mimika, Bawaslu Mimika, Kepolisian, Kejaksaan dan Kesbangpol. Tim ini dibagi mejadi empat tim yang tersebar di seluruh Distrik untuk melaksanakan monitoring yang sama. Untuk Kelurahan Wanagon TPS berjumlah 12.
Ketua PPS Kelurahan Wanagon, Maria Rahawarin menjelaskan di 12 TPS semua sudah dikoordinasikan dengan pemilik tanah dan lokasi.
“Kami berharap agar Pilkada bisa berjalan dengan lancar, Wanagon aman terkendali seperti biasanya,” ungkapnya.
Komisioner KPU Mimika Divisi Teknis, Fransiskus Xaverius Ama Babe Bahy menjelaskan pihaknya melaksanakan monitoring agar ketika ada kendala, maka akan secepatnya diselesaikan.
“Seperti tadi di TPS 11, ada kendala karena ada dua TPS, sehingga mereka nanti akan komunikasikan antar RT dulu hasilnya seperti apa jadi kita lihat,” katanya.
Di TPS 11, KPU dan tim mendapatkan bebera masukan dan saran untuk menempatkan TPS di lokasi yang bisa dijangkau oleh dua RT tersebut.
“Memang harapan kami TPS ada di tempat yang netral dan bisa dijangkau oleh dua RT sehingga bisa diakomodir semua warga,” terangnya.
Dengan nomitoring ini, kata Frans KPU juga unsur terkait bisa mengetahui kendala dilapangan, dan bisa mendapatkan target progress kerjaan terkait keberadaan TPS.
” Dari situ kalau ada kendala atau hambatan bisa dikomunikasikan dengan baik antar semua elemen agar bisa terselesaikan,” terangnya.
Mengenai titik koordinat sesuai dengan aturan namun jika ada kendala soal keamanan dan lainnya bisa dikomunikasikan namun semua melalui mekanisme yang berlaku.
“Intinya titik koordinat itu ditentukan untuk mendekatkan akses warga, dan keamanan serta kenyamanannya semua dilihat disitu,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo mengatakan di Wanagon berdasarkan hasil pengawasan pihaknya menyarankan di TPS 11 harus didirikan di lokasi yang netral.
“Ini supaya semua warga mudah mengakses, dan netral karena ada dua RT sehingga warga bisa menyalurkan hak suara mereka, untuk di Wanagon kalau secara keseluruhan TPS sudah sesuai aturan,” pungkasnya. (Red)