MIMIKA,(timikabisnis.com) – Kuota minyak tanah (mitan) bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 2026 masih sebesar 850 kiloliter (KL) per bulan atau 10.200 KL per tahun. Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah mengusulkan penambahan kuota kepada Pertamina pusat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Sabelian Fitriani kepada redaksi timikabisnis.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, kuota minyak tanah di Timika sebelumnya sebesar 650 KL per bulan atau 7.800 KL per tahun. Sementara usulan penambahan kuota tersebut diajukan sejak 2022 dan baru disetujui Pertamina pada 2024. Dengan persetujuan itu, kuota meningkat menjadi 850 KL per bulan atau 10.200 KL per tahun.
“Kuota tahun 2026 masih sama, yakni 850 KL per bulan atau 10.200 KL per tahun. Belum ada penambahan lagi pada tahun ini, tetapi Pemda Mimika melalui Disperindag sudah mengajukan usulan penambahan kuota ke Pertamina pusat,” jelasnya.
Selain mengusulkan penambahan kuota, kata dia,Disperindag Mimika juga mulai membenahi sistem penyaluran minyak tanah bersubsidi agar distribusinya lebih tertib dan tepat sasaran.
Ia mengatakan,Pada Oktober 2026, Disperindag merencanakan uji coba sistem penyaluran minyak tanah berbasis barcode atau e-Mitan di Otomona yang melibatkan sembilan pangkalan. Program tersebut ditargetkan diterapkan secara penuh pada 2027.
Pada tahun yang sama, kata Sabelina, Disperindag menargetkan pengajuan peningkatan kuota menjadi 1.000 KL per bulan atau 12.000 KL per tahun. Selain kuota reguler, terdapat tambahan pasokan sekitar 120 – 130 KL pada periode hari besar keagamaan, yakni Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Idulfitri.
Sabelian mengakui, ketersediaan minyak tanah masih menjadi tantangan karena jumlah kuota yang tersedia belum sebanding dengan jumlah kepala keluarga (KK) di Kabupaten Mimika yang diperkirakan mencapai 95.000 hingga 100.000 KK.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat distribusi minyak tanah belum dapat menjangkau seluruh rumah tangga secara merata. Karena itu, pembenahan sistem distribusi dari agen ke pangkalan hingga penerima manfaat menjadi salah satu fokus Disperindag, selain mengusulkan penambahan kuota kepada Pertamina.
“Harapan kita tentu semua KK di daerah ini bisa mendapatkan minyak tanah. Namun, dengan jumlah KK yang ada dan keterbatasan kuota, sehingga belum berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berupaya membenahi mekanisme penyaluran sekaligus memperjuangkan penambahan kuota agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara lebih baik.
Di sisi lain, kata Sabelina,Disperindag Mimika menegaskan bahwa harga minyak tanah di pangkalan tetap mengacu pada Peraturan Bupati Mimika Nomor 9 Tahun 2019, yakni Rp5.000 per liter.
Untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut, Disperindag menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, termasuk penjualan minyak tanah di atas harga eceran tertinggi (HET).
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 80214982911. Layanan tersebut hanya menerima pesan teks (chat only).
Sabelian mengimbau masyarakat yang berhak menerima minyak tanah sesuai ketentuan agar melaporkan apabila menemukan pelayanan pangkalan yang tidak sesuai aturan.
Disperindag Mimika juga menegaskan akan memberikan sanksi terhadap pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk menjual minyak tanah melebihi HET.
“Sanksi yang diberikan melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari peringatan pertama yang disertai penghentian sementara penjualan di pangkalan. Apabila pelanggaran berlanjut, sanksi dapat ditingkatkan melalui tahapan peringatan berikutnya,”ungkapnya.
Lanjutnya,Jika pelanggaran tetap terjadi, Disperindag dapat mencabut rekomendasi atau kontrak pangkalan secara permanen sesuai ketentuan yang berlaku. “Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran yang lebih serius daripada laporan awal, tindakan pencabutan kontrak dapat dilakukan lebih cepat sesuai prosedur,”tegasnya.
Kendati demikian,ia berharap masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan agar penyaluran minyak tanah bersubsidi di Kabupaten Mimika berlangsung tertib, transparan, dan tepat sasaran.(Anis Batalotak)

