Foto bersama Komisi A DPRD Mimika dengan Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Muh. Jambia Wadan Sao,SH, Kasubag Penyusunan Produk Hukum, Yulens Mirino,SH, MH dan Kasubag Dokumentasi Huum Rudolf Alfons Angkouw,S.IP, di ruang pertemuan Bagian Hukum Setda Mimika di Kantor Sentra Pemerintahan SP 3, Timika, Senin (25/4/2022)./Foto : husyen opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Dari hasil Kunjungan Kerja ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika, Komisi A DPRD Mimika meminta agar sosialisasi dari seluruh produk Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan untuk dapat disosialisasikan secara kontinyu kepada seluruh elemen masyarakat.
Harapan tersebut disaampaikan saat pertemuan antara Ketua Komisi A DPRD Mimika, Daud Bunga,SH, dan anggota Komisi A lainnya, Yustina Timang, Reddy wijaya, Lexy Linturan dan Miller Kogoya kepada Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Muh. Jambia Wadan Sao,SH, Kasubag Penyusunan Produk Hukum, Yulens Mirino,SH, MH dan Kasubag Dokumentasi Huum Rudolf Alfons Angkouw,S.IP, di ruang pertemuan Bagian Hukum Setda Mimika di Kantor Sentra Pemerintahan SP 3, Timika, Senin (25/4/2022).
Ketua Komisi A Daud Bunga,SH menuturkan Bahwa bagian Hukum harus menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat berapa Perda yang sudah disahkan dan mana perda yang dibatalkan maupun perda yang belum maksimal diterapkan.
“DPRD dan Bagian Hukum selama ini terkesan jalan masing masing, padahal sebenarnya harus selalu berdampingan dan bersinergi tentang produk produk perda yang akan dibuat atau yang dibatalkan. Saya kira kedepan Bagian Hukum bersama Komisi A harus bekerjsama dalam rangka melakukan sosialisasi perda perda yang sudah disahkan, kalau ada perda yang dibatalkan harus direvisi dan dibahas bersama dengan Bapemperda DPRD Mimika,”tegas Daud Bunga.
Daud meminta agar Perda yang sudah disahkan harusnya sudah dapat diterapkan, dan Pemerintah dan Dewan perlu juga membuat perda usulan dari OPD tehnis atau perda inisiatif dari DPRD dan dibahas bersama.
“Perda perda mana yang sudah berjalan baik dan yang belum harus bisa ditindak lanjuti, karena sudah banyak perda yang lahir tapi belum tahu apakah sudah seratus persen semua berjalan. Kalau belum berjalan harus direvisi sehingga tidak mubasir, coba Bagian Hukum Usulkan anggaran untuk sosialisasi perda. Prinsipnya dewan akan dorong untuk kebutuhan sosialisasi,”pinta Daud Bunga.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi A, Lexy Alex Linturan bahwa perda itu diusulkan oleh pemerintah melalui Bagian Hukum dan diserahkan ke Dewan untuk diparipurnakan dan ditetapkan, namun draf perda sebelum disahkan harusnya meminta pendapat kepada masyarakat. Apakah Perda tersebut bermanfaat bagi masyarakat atau pemerintah.
“Perda sebelum disahkan, drafnya itu harus disosialisasikan kepada semua masyarakat agar masyarakat bisa paham dan menerima. Kalau itu Perda baik untuk masyarakat maka harus ditetapkan, dan setelah itu wajib disosialisasikan, sehingga perda itu benar benar bisa diterapkan,”tegas Lexy.
Suasana pertemuan antara Komisi A DPRD Mimika dengan Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Muh. Jambia Wadan Sao,SH, Kasubag Penyusunan Produk Hukum, Yulens Mirino,SH, MH dan Kasubag Dokumentasi Huum Rudolf Alfons Angkouw,S.IP, di ruang pertemuan Bagian Hukum Setda Mimika di Kantor Sentra Pemerintahan SP 3, Timika, Senin (25/4/2022)./Foto : husyen opa
Lexy meminta sebuah usulan perda dari pemerintah dan inisiatif dewan harusnya menggandeng OPD dan pihak terkait termasuk pakar hukum dan akademisi untuk mengkaji draf perda tersebut, sehingga perda yang dibuat nantinya benar benar bermanfaat.
“Perda itu sebelum disahkan harus melalui mekanisme dan kajian yang melibatkan OPD dan pakar hukum serta akademisi, untuk benar benar mengkaji perda itu layak atau tidak. Sehingga nantinya perda itu hadir benar benar bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat, dan sosialisasi itu sangat penting,”katanya.
Yustina Timang kepada Kabag Hukum mempertanyakan apakah sudah ada Regulasi atau Perda tentang pencegahan anak anak Aibon, sebab selama ini anak anak aibon semakin meningkat.
“Saya kira harus segera diusulkan untuk perda penjualan lem aibon yang merusakan generasi muda di Mimika lebih khusus korbannya banyak anak anak dibawah umur dan demi menyelamatkan generasi anak anak Papua,”Yustina Timang.
Sedangkan Reddy Wijaya juga mempertanyakan apakah ada regulasi atau aturan tentang mengatur batas atau waktu penjualan toko dingin, sebab selama ini biasanya ada instruksi pemerintah dengan membatasi Tempat Hiburan Malam namun toko atau pengusaha penjualan miras dibiarkan bebas berjualan 24 jam.
Menanggapi permintaan anggota Komisi A, Kabag Hukum Setda Mimika, Muh. Jambia Wadan Sao,SH mengakui bahwa kegiatan sosialisasi tentang seluruh perda yang sudah disahkan belum maksimal, salah satu kendalanya karena alokasi anggarannya untuk bagian Hukum terbatas, hanya sosialisasi pencegahan anti Korupsi.
“Kedepan kami coba dorong untuk anggaran memadai sehingga sosialisasi perda rutin kami lakukan kepada masyarakat, dan seluruh perda yang ditetapkan belum sepenuhnya dapat berjalan. Bahkan ada perda yang ditolak karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti contoh Perda Miras yang ditolak,”ungkap Muh Jambia.
Sementara untuk perda soal lem aibon untuk anak anak Aibon sampai saat ini belum ada, namun Badan Narkotika Nasional (BNN) Mimika ada membuat draf perda dan ini mungkin nanti bisa masuk kategori pencegahan banyak anak anak aibon di Timika. (opa)