KPU Mimika Resmi Umumkan Pendaftaran Bacalon Pilkada Mimika

Ilustrasi : Kantor KPU Mimika 

TIMIKA, (timikabisnis.com)  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, terhitung Sabtu (24/8/2024) hari ini mulai mengumumkan Pendaftaran bagi Bakal Calon (bacalon) yang akan maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten Mimika.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Mimika melalui Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma kepada wartawan, di Timika, Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, pada Sabtu (24/8/2024)

Menurutnya, KPU Mimika sudah mendapatkan surat edaran dari KPU RI nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hiro menjelaskan, surat edaran tersebut diterima oleh KPU Mimika pada Sabtu (24/8/2024) dan membantu seluruh KPU yang ada di Indonesia memiliki pemahaman yang sama terkait putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Pengumuman pendaftaran dilakukan mulai 24-26 Agustus 2024 hari ini, selanjutnya dilakukan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 mendatang,”ungkap Hiro.

Didalam surat eradan KPU RI nomor (2) tersebut dijelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon mempedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

“Benar bahwa pendaftaran itu mengacu pada putusan MK, untuk pengumuman jadwal pendaftaran Paslon Pilkada sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024 ”sebutnya.

Sehingga untuk di Mimika, syarat Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus yang memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen yakni 23.556 suara sah.

Surat pengumuman dari KPU Mimika bernomor : 1692/PL.02.2-SD/05/2024 berbuni, bahwa untuk  melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 33 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 23.566 suara sah.
  2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika sebagai berikut:
  3. Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024, waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIT
  4. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIT
  5. Tempat : Kantor KPU Kabupaten Mimika, Jln Hasanuddin, Kel. Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.

Beberapa syarat lainnya juga disebutkan, bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati berusia paling rendah 25 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA sederajat, , tidak berstatus sebagai Penjabat Bupati, belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama, dan berhenti ari jabatanya Bagi Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon, serta beberapa syarat yang tercantum dalam Pengumuman KPU Mimika tersebut. (tim)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *