TIMIKA, (timikabisnis.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika – Papua Tengah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi dalam pelaporan dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Bimtek penggunaan aplikasi pelaporan dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 itu digelar di Hotel Horison Diana Timika, Selasa (24/9/2024)
Kasubag Keuangan dan Logistik KPU Mimika Hendrik Samkay menyampaikan, kegiatan ini merupakan pengenalan kepada para LO paslon terkait aplikasi (SIKADEKA) sistem informasi kampanye, dana kampanye untuk pilkada.
Plt. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Logistik KPU Mimika, Hendrik Samkay, menjelaskan Bimtek ini harus dilakukan karena sebelum kegiatan kampanye, seluruh aliran dana kampanye harus dilaporkan melalui aplikasi tersebut.
“Cara melaporkan, teknis melaporkan administrasinya itu yang kita Bimtek hari ini,” ujar Hendrik saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan tersebut.
Diharapkan dari giat ini tiap-tiap Paslon bisa melaporkan laporan awal dana kampanye sebagai langkah awal sebelum dimulai masa kampanye.
Sumber dana kampanye, lanjut dia dari berbagai seumber. Ada yang bersumber dari pribadi calon, partai pengusung dan pihak lain. Dimaksudkan dari pihak lain ini bisa perseorangan maupun perusahaan atau badan usaha yang non pemerintah.
“Dana kampanye mau digunakan untuk apa, besaran berapa itu semua dilaporkan, dicatat dan diaudit oleh tim audit dri Kantor Akuntan Publik yang di tunjuk oleh KPU,” terang Hendrik.
Ia mengatakan tentunya ada batasan nominal dana kampanye, tapi sementara ini belum ada informasi pasti terkait itu. Intinya batas nominal disesuaikan dengan harga pasar yang wajar dan standar daerah. “Hari ini kita Bimtek cara laporkan saldo di rekening sebelum star kampanye. Ke depan kami pasti terus berkoordinasi dengan Paslon,” pungkasnya. (Red)