MIMIKA, (timikabisnis.com)- Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi mengimbau seluruh koperasi yang beroperasi di wilayah Mimika untuk segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Himbauan tersebut berlaku bagi seluruh koperasi, baik koperasi Merah Putih maupun koperasi lainnya yang terdaftar di Kabupaten Mimika.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi menegaskan bahwa koperasi yang tidak melaksanakan RAT hingga batas waktu yang ditentukan akan berisiko kehilangan data dalam sistem nasional koperasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh koperasi yang ada di Kabupaten Mimika agar segera membuat RAT. Jika tidak dilakukan sampai batas waktu satu bulan ini, maka secara otomatis sistem akan menghapus data koperasi tersebut dari aplikasi satu data Kementerian Koperasi, termasuk dalam sistem Kopdes Merah Putih,” ucapnya, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh koperasi di 18 distrik yang ada di Mimika, baik yang berada di wilayah pesisir, perkotaan, maupun pegunungan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka berbagai dokumen dan perizinan koperasi berpotensi tidak lagi berlaku.
“Kalau koperasi tidak melaksanakan RAT maka dengan sendirinya berbagai izin yang dimiliki bisa diberhentikan. Karena itu kami berharap seluruh pengurus koperasi segera menindaklanjuti hal ini,” terangnya.
Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa kedepannya bantuan pemerintah tidak lagi diberikan secara sembarangan. Bantuan hanya akan difokuskan kepada koperasi dan pelaku usaha yang benar-benar aktif dan memiliki usaha yang berjalan dengan baik.
“Sekarang tidak ada lagi koperasi yang hanya mengharapkan bantuan tanpa memiliki usaha yang jelas. Bantuan pemerintah akan diberikan kepada koperasi yang sehat, aktif, dan benar-benar menjalankan kegiatan usaha,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini dilakukan agar pembinaan koperasi dan UMKM di Mimika berjalan secara transparan, efektif, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang melakukan pendataan ulang terhadap pelaku UMKM dan koperasi di Kabupaten Mimika, termasuk berdasarkan kelompok masyarakat yang ada di daerah tersebut.
“Kami sedang mengkaji kembali data UMKM dan koperasi di Mimika, termasuk dari berbagai kelompok masyarakat seperti Amungme, Kamoro, anak cucu perintis, Saipa, maupun masyarakat Nusantara yang sudah lama tinggal di Mimika,” bebernya.
Sementara itu, berdasarkan data sementara, jumlah koperasi di Kabupaten Mimika tercatat sekitar 300 koperasi, meskipun tidak semuanya aktif menjalankan kegiatan usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Yogi juga mengingatkan bahwa pengurusan perizinan bagi koperasi dan UMKM di Mimika saat ini semakin mudah melalui layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.
“Kami bersyukur karena Bupati dan Wakil Bupati telah menyiapkan sistem pelayanan yang memudahkan masyarakat. Semua pengurusan perizinan di Mimika gratis, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengurus legalitas usaha mereka,” pungkasnya. (Lyddia Bahy).

