Komisi C Soroti  Sewa Menyewa Kontainer di Pelabuhan Pomako, Ini Jawaban Kepala UPP Pomako

Sekretaris Komisi C, Saleh Alhamid dan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Poumako, Husni Anwar Tianotak/ Foto : dok

Timika, (timikabisnis.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dari Komisi C, Saleh Alhamid menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam sewa menyewa kontainer di Pelabuhan Pomako . Hal ini disampaikannya  kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (29 /3/2023).

“Kenapa ada pungutan seperti itu. Kontainer yang sedikit jumlahnya, biayanya besar. Kontainer banyak jumlahnya biayanya kecil,”tanya Saleh.

Saleh menjelaskan bahwa lahan Pelabuhan Pomako selama ini adalah lahan bermasalah sehingga  pemerintah tidak melakukan pembangunan diatas lahan tersebut.

Pada bulan Januari 2023 sebut Saleh, terjadi proses mediasi  antara pemilik tanah dengan  Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan BPN Mimika.

“Baru keluarlah sertifikat tanah setelah pemilik tanah, Sumitro, mengatakan menghibakan tanah ini untuk dipakai oleh pemerintah. Dari 2004 dia miliki tanah itu baru 2023 diserahkan kepada pemerintah,”ungkap.

Saleh mengatakan, selama pemerintah tidak mengelola Pelabuhan Pomako, diatas tanah  tanah tersebut  ada timbun kontainer-kontainer diatas lahan tersebut.

“Di atasnya ada timbun kontainer kontainer, ditimbun ditanah milik orang itu. Ada perjanjian antara  pemilik tanah dengan para pemakai lahan, tetapi dipungut oleh pihak sabandar. Setelah dipungut oleh pihak sabandar yang namanya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Negara  mengambil ini di tanah rakyat. Tapi ini tidak dibayarkan kepada pemilik tetapi dipungut oleh pihak Sabandar”tegas Saleh.

Biaya sewa menyewa kontainer tersebut  diambil langsung oleh pihak Sabandar  dan langsung di kirim ke Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Poumako, Husni Anwar Tianotak saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (31/3/2023) mengatakan pembayaran terhadap sewa menyewa kontainer di Pelabuhan Pomako dilaksanakan sesuai dengan aturan berlaku.

Husni menjelaskan, pada tahun 2002 masyarakat menghibakan tanah di Pelabuhan Pomako kepada pemerintah daerah sehingga pemerintah pusat membangun pelabuhan  untuk pelayan masyarakat.

Pemerintahan dengan APBN membangun dermaga dan lapangan penumpukan kontainer.

Saat pembangunan lapangan penumpukan, lahan untuk pembangunan tersebut telah ditimbun oleh salah satu perusahaan pelayaran peti kemas yang pertama beroperasi di wilayah tersebut.

“Hanya menimbun saja dan belum di semen dan pengerasan, pemerintahan dengan APBN membangun dermaga dan lapangan penumpukan,” kata Husni.

Husni menegaskan bahwa pembayaran sewa menyewa kontainer tersebut  juga tidak dipungut langsung oleh pihaknya, pihak perusahaan pelayaran peti kemas yang mempunyai  kontainer-kontainer tersebut  membayar langsung ke Kementerian Keuangan.

“Sabandar hanya menerbitkan billing dan memberikan kepada masing-masing perusahan untuk membayar langsung ke  Kas Negara ke Kementerian Keuangan bukan ke Kementerian Perhubungan .Jadi UPP pun tidak menerima uang ataupun pembayaran dari perusahaan perusahan.Jadi perusahan sendiri yang  membayar langsung ke Kas Negara,”kata Husni.

Husni megagatakan pembayaran ke kas negara tersebut dilakukan sejak pemerintah melakukan pembangunan lapangan penumpukan.

“Pembayaran itu setelah dilakukan semen dan pengerasan oleh pemerintah dengan APBN, dari situ baru mulai PNBP ditarik oleh pemerintah,”jelas Husni

Husni  mengatakan bahwa  terkait pembayaran kontainer juga dilakukan sesuai dengan aturan.

“Kasifikasi kontainer 20 feet, 40 feet itu masing masing sesuai dengan PP 15 tahun 2016. dibayar sesuai per hari, “aku  Husni.

Menurutnya, terkait dengan hal ini, pihaknya juga sudah memberi konfirmasi kepada  pihak Kejaksaan Negeri Timika.

“Dari pihak kejaksaan juga sudah mengkonfirmasi saya terkait hal ini dan saya sudah sampaikan hal ini kepada pihak Kejaksaan,”tutp Husni.(sel)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *