Ketua KPUD Mimika, Indra Ebang Ola/Foto : husyen opa
Timika, (timikabisnis.com) – Ada Tiga Poin penting yang akan dilakukan verifikasi Partai oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Mimika pada bulan Agustus 2022 mendatang.
Tiga poin penting yang harus disiapkan seluruh kontestan Partai Politik di kabupaten Mimika diantaranya, pertama kepengurusan minimal 50 persen ditingkat distrik, adanya keterwakilan perempuan 30 persen dan secretariat atau alamat kantor dari partai itu sendiri.
“Nah, kalau di Timika ini ada 3 poin penting yang perlu kita sampaikan ke peserta pemilu atau partai – partai baru, yakni yang pertama untuk menyiapkan secara administrasi kepengurusan minimal 50 persen disetiap Distrik atau kecamatan. Kalau kita di Mimika ada 18 distrik, maka 50 persen dari 18 Distrik itu harus terpenuhi,”tegas Ketua KPUD Mimika Indra Ebang Ola kepada wartawan saat ditemui di kantor DPRD Mimika, Senin (20/6/2022).
Indra Ebang Ola mengatakan, Sebelum diadakan verifikasi, tentu akan dilakukan tahapan – tahapan pemilu kepada partai politik yang memiliki shit dan yang merupakan pendatang baru tentunya aka nada tahapan sosialisasi.
“Harus ada keterwakilan perempuan 30 persen yang dilihat dari jumlah kursi, misalnya di Distrik Miru, jumlah kursinya 11, maka 30 persen dari 11 kursi itu. Sekertariat Partai, alamat kantor harus betul – betul valid,”katanya.
Indra menjelaskan, saat ini belum bisa melakukan verifikasi, karena tahapan untuk melakukan verifikasi itu nanti pada bulan Agustus dan ditetapkan pada bulan Desember 2022.
“Kita melakukan verifikasi itu setelah mendapatkan surat edaran dari KPU RI. Sekarang ini kan, partai politik sendiri belum melakukan pendaftaran ke KPU RI, sehingga kita belum melihat berapa jumlah partai politik yang melakukan pendaftaran,”jelasnya.
Sementara kata Indra, partia yang sudah resmi mendaftar ke Kemenhukam itu sebanyak 75 partai, tetapi apakah dari Kemenhukam itu kemudian mereka melakukan pendaftaran ke KPU?, Dari situ maka KPU RI mengeluarkan surat kepada KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi terhadap partai – partai yang melakukan pendaftaran di KPU RI. (opa)