John Rettob Diusulkan Menjadi Bupati Definitif Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Oleh DPRD Mimika

Penandatanganan Tiga pimpinan DPRD Mimika, Anton Bukaleng, Aleks Tsenawatme dan Yohania Felix Helyanan atas pengusulan Bupati Johannes Rettob sebagai Bupati Definitif, Selasa (11/7/2024) /Foto : anis batalotak

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Johannes Rettob, S. Sos, MM (Jhon Rettob) diumumkan dan diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mimika dari Pelaksan Tugas (PLT) menjadi Bupati Definitif kabupateh Mimika sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Pengumuman dan pengusulan John Rettob menjadi Bupati Definitif ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Mimika di ruang sidang Paripurna kantor DPRD Mimika lantai III Jalan Cendrawasih Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Selasa (11/6/2024) malam tadi.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S. Sos, M.Si di dampingi oleh Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme,S.AB dan Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan, SE, anggota DPRD Mimika lainnya, serta turut dihadiri langsung oleh Bupati Johannes Rettob, para pimpinan Forkopimda dan seluruh pimpinan OPD OPD di lingkup Pemkab Mimika dan undangan.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang undang dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, dikarenakan adanya kekosongan jabatan kepala daerah maka wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya.

Ditegaskan oleh Anton Bukaleng, bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan amanah dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 25 disebutkan, Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dan pimpinan DPRD Kabupaten Kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Maka untuk menjaga kesinambungan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, DPRD Kabupaten Mimika mengumumkan dan mengusulkan agar Plt Bupati Mimika saudara Johanes Rettob, S.Sos., MM disahkan pengangkatannya sebagai Bupati Mimika sisa masa jabatan tahun 2019-2024, κeρada menteri dalam negeri melalui PJ Gubernur provinsi Papua Tengah dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ungkapnya.

Ketua DPRD Mimika menyampaikan terima kasih kepada saudara  Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob  atas kerjasama yang baik dan bisa hadir langsung dalam paripurna. (anis)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *