Harmonisasi 10 Raperda, Bapemperda DPRK Mimika Fokus pada Substansi dan Aspek Teknis

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melaksanakan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horison Kotaraja, Jayapura, sejak Senin (14/9/2026) hingga Rabu (16/9/2026).

Kegiatan Harmonisasi tersebut dihadiri langsung Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, SHm.,MH didampingi Wakil Ketua Bappemperda,Luther Beanal, dan Anggota lainnya,Yan Piterson Laly, ST.,, Alfian Akbar Balyanan, SH., Rampeani Rachman,S.Pd,Billianus Zoani, SE,Ancelina Beanal,Anton Alom,Dolfin Beanal,Herman Tangke Pare, ST., Agustinus W. Murib, Elias Rande Ratu, SE., Simson Gujangge, Anton Pali,SH, Mathius Uwe Yanengga, Derek Tenouye,Stefanus Onawame,Aldof Omaleng, dan Dominggus Kapiyau.

Berbagai pandangan dan masukan peserta dalam pembahasan berlangsung

Selain itu, dari eksekutif, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika, Muh. Jambia Wadan Sao, SH., serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengusul Raperda.

Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Maxwambrauw, beserta jajaran Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah.

Sepuluh Raperda yang dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Orang Asli Suku Amungme dan Kamoro; Grand Desain Pembangunan Kependudukan; Pengelolaan Sampah; Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Mimika Abadi Sejahtera; Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal; Perlindungan Perempuan dan Anak; Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan Air Limbah Domestik; serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika Tahun 2025 – 2045.

Dari 10 Raperda tersebut, empat merupakan Raperda inisiatif DPRK Mimika, yakni Raperda tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Orang Asli Suku Amungme dan Kamoro, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal, serta Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sementara enam Raperda lainnya merupakan usulan eksekutif melalui OPD terkait, yakni Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Mimika Abadi Sejahtera, Pengelolaan Sampah, Grand Desain Pembangunan Kependudukan Kabupaten Mimika, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika Tahun 2025 – 2045, serta Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Air Limbah Domestik.

Suasana kegiatan harmonisasi Raperda non-APBD, dengan pertukaran masukan dan saran dari para peserta.

Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, mengatakan harmonisasi dilakukan bersama Kanwil Kementerian Hukum, Bagian Hukum Setda Mimika, serta OPD pengusung untuk mencermati setiap substansi dan ketentuan dalam Raperda yang sedang dibahas.

“Untuk kegiatan pembahasan harmonisasi Raperda, kita (Bapemperda) bersama dengan Kanwil Hukum dan Kabag Hukum bersama dengan OPD pengusung,” kata Iwan Anwar, Rabu (16/9/2026).

Lanjut Iwan Anwar,Memasuki hari ketiga pembahasan, Bapemperda bersama pihak terkait masih melakukan pencermatan dan koreksi terhadap sejumlah pasal dalam Raperda.

“Dari berbagai pembahasan berlangsung, banyak memang pasal-pasal yang harus kita cermati, mengoreksi bersama,” ujarnya.

Iwan menjelaskan, sejumlah Raperda telah selesai dibahas, di antaranya Raperda tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Orang Asli Suku Amungme dan Kamoro, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Pembahasan dan penyelarasan Raperda non-APBD melalui diskusi bersama dengan berbagai masukan dari peserta

Sementara itu, Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan Air Limbah Domestik masih dalam proses pembahasan.

Meski demikian, kata Iwan Anwar, dalam proses harmonisasi masih ditemukan sejumlah catatan yang perlu diperbaiki, terutama berkaitan dengan aspek teknis. Salah satunya adalah Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Sampah juga menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian dalam pembahasan.

“Pengelolaan sampah ini juga terutama persoalan teknis, karena banyak hal-hal yang setelah kita diskusikan dan kita pertanyakan, ada yang belum terjawab dalam pasal ini,” katanya.

Menurut Iwan, catatan dan rekomendasi Bapemperda DPRK Mimika lebih banyak berkaitan dengan aspek teknis, sementara dari sisi formal tidak terdapat persoalan yang berarti.

Ia mengungkapkan, sejak pembahasan hari pertama hingga hari ketiga, terdapat sejumlah Raperda yang menjadi catatan untuk diperbaiki.

“Dari kemarin dan hari ini ada beberapa perda yang menjadi catatan untuk diperbaiki, di antaranya itu pedoman barang milik daerah,” jelasnya.

“Perbaikan pasal dan rekomendasi dari Tim Bapemperda DPRK Mimika lebih banyak terkait masalah teknis. Kalau yang sifatnya formal-formal tidak ada masalah,” ujarnya.

Iwan menegaskan, setiap ketentuan yang dirumuskan dalam Raperda perlu memperhatikan kepentingan dan asas manfaat bagi masyarakat secara umum.

“Pasal-pasal apa saja tentunya menyangkut kepentingan dan asas manfaat untuk masyarakat secara umum,” tambahnya.

Selain Raperda yang masih dalam proses pembahasan, terdapat dua Raperda yang belum dibahas, yakni Raperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan Kabupaten Mimika dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Mimika Abadi Sejahtera.

Iwan mengatakan, pembahasan terhadap Raperda yang masih tersisa akan dilakukan bersama pihak-pihak terkait pada waktu yang disepakati bersama.

“Pembahasan lanjutan tersebut diharapkan dapat menyempurnakan substansi dan aspek teknis setiap Raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya,”ungkapnya.(Anis Batalotak)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *