Fransiskus Ama Bahy : Hari Pertama Belum Ada Calon Yang Mendaftar  

Koordinator Devisi Teknis KPU Kabupaten Mimika Fransiskus Ama Bebe Bahy /Foto : sumber humas jmsi mimika

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Secara resmi tahapan Pendaftaran Pasangan Calon yang mulai resmi dibuka pada hari Selasa (27/8/2024) hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika sampai pukul 15.00 WIT (5 Sore) belum ada satupun Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati yang mendaftar untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024.

Hari pertama pendaftaran bakal calon di KPU Mimika belum terlihat adanya paslon yang datang untuk mendaftarkan diri ke KPU Mimika.

“Hari pertama belum terlihat ada pasangan calon yang mendaftar, namun telah konfirmasi untuk hari kedua di Rabu dan Kamis akan ada tigas paslon yang mendaftar,”sebut Fransiskus Ama Bebe Bahy kepada wartawan di kantor KPU Mimika, Selasa (27/8/2024).

Koordinator Devisi Teknis KPU Kabupaten Mimika Fransiskus Ama Bebe Bahy  mengatakan, KPU Mimika telah menerima surat pemberitahuan dari bakal calon bupati mimika dan wakil bupati mimika yakni, pasangan calon Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe akan mendaftar di tanggal 28 Agustus 2024, Maximus Tipagau dan Peggy Patresia Pattipi di tanggal 29 Agustus 2024, Paslon Johannes Rettob dan Emanuel Kemong yang akan melakukan pendaftaran juga dihari yang sama.

Dikatakan Fransiskus, bahwa ketiga pasangan calon tersebut dipastikan akan datang untuk mendaftarkan diri di KPU Mimika mulai tanggal 28 hingga 29 agustus 2024.

Komisioner KPU Mimika Koordinator Divisi Hukum Hironimus Kiu Ruma menambahkan, teknis pendaftaran pasangan calon harus di dampingi ketua dan sekretaris partai terkait dengan proses tata cara pendaftaran KPU Mimika, dengan  mengacu pada Keputusan KPU RI nomor 1229 tentang juknis tata cara pendaftaran.

“Itu poin-poin penting yang harus disiapkan paslon yang pertama LO nya paslon harus terus berkordinasi dengan tim KPU untuk memastikan waktu pendaftaran.

“Ketika Paslon hendak pendaftaran harus didampingi dan memastikan, kemudian siapa-siapa yang datang bersama paslon dan partai politik pengusung. Haru jelas siapa saja yang harus datang pada saat pendaftaran,”ungkapnya.

Ketika pendaftaran paslon ke KPU, harus didampingi oleh Ketua dan Sekretaris semua partai pendukung, tidak bisa satu ada yang tidak hadir.

“Kalau salah satu ada yang tidak hadir, atau dua orang tidak hadir dari sekian partai itu, maka mereka mengisi daftar hadir di sini. Berkasnya tidak boleh naik dan kami harus menyatakan bahwa pendaftaran paslon tersebut tidak dapat diterima,”pungkasnya.

Frans menambahkan, harus ada kordinasi satu hari sebelum pendaftaran minimal sehari sebelum pendaftaran dan harus memberitahukan kepada pihak KPU Mimika.

“Yang penting sekarang adalah mereka (PASLON) harus menyampaikan kepada KPU partai-partai politik mana yang akan mengusung dan yang hadir. Nanti mereka mengisi daftar hadir, kami punya daftar hadir khusus untuk pendaftaran calon ya. Dan kami sesuaikan jamnya,  kami sudah pasang di situ tidak boleh lewat dari jam yang sudah ditentukan,”katanya. (tim)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *