Enam Oknum Anggota TNI Terlibat Pembunuhan dan Mutilasi Warga Sipil di Timika Terancam Dipecat

Timika (timikabisnis) – Selain dijerat hukum pidana, enam oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan memutilasi empat warga sipil di Mimika pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu terancam dipecat dan diadili secara militer. Hal ini disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

“Semua sudah jelas ini akan dipecat,”kata Jenderal Andika, saat ditemui di Rimba Papua Hotel (RPH), Rabu(31/8/2022).

Enam orang Oknum TNI tersebut saat ini ditahan di Subdenpom Timika.

“Enam tersangka ditahan di Subdenpom Timika ,manakala sudah memungkinkan kita akan pindahkan ke Jayapura,”kata Andika.

Andika menambahkan, keenam oknum anggota TNI akan disidangkan secara terpisah, untuk kelima oknum anggota TNI akan disidangkan di Pengadilan Militer, sedangkan satu perwira menengah akan disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi.

“Karena satu yang Perwira Menengah itu akan diadili di Pengadilan Militer Tinggi sedangkan sisanya diadili di pengadilan militer.Jadi dua pengadilan yang berbeda sehingga akan lebih muda apabila ditangani di Jayapura” kata Andika. (sel)

Administrator Timika Bisnis