Timika (Timikabisnis) – Ketua Komisi A DPRD Mimika, Daud Bunga, mengimbau warga Mimika yang belum memiliki KTP domisili Mimika, agar segera mengurus dokumen kependudukan itu, jelang pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024.
Usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU Kabupaten Mimika, Legislator asal Partai Nasdem itu mengungkapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Mimika menurun drastis.
“Jumlah DPT Mimika tahun 2019 sebanyak 231 ribu. Namun per September 2022 DPT Mimika turun drastis menjadi 180 ribu. DPT Mimika anjlok kurang lebih 50 ribu orang. Ini artinya mengalami penurunan yang sangat signifikan. Ini yang menjadi kekwatiran saya, karena dalam Undang-Undang Pemilu itu melarang untuk menghilangkan hak suara warga negara,” katanya usai RDP yang digelar di ruang rapat serba guna DPRD Mimika, Jumat (23/9/2022).
Lagi katanya, DPRD gelar RDP dengan KPU Mimika guna mengetahui dan memastikan apakah penurunan DPT tersebut telah melalui proses pendataan yang valid.
“Kami undang KPU, sehingga hal ini betul-betul dicermati serius. Namun, penjelasan dari KPU tadi, bahwa mereka akan melakukan terus dan mengupayakan pencermatan-pencermatan dengan dinas-dinas terkait,” jelasnya.
Daud Bunga menambahkan, yang menjadi perhatian pihaknya juga adalah para karyawan di Distrik Tembagapura yang tidak mempunyai KTP Mimika, sehingga tidak bisa menyalurkan suara khususnya untuk Pileg dan Pilkada. Menurutnya, jika memang sudah lama bekerja dan tinggal di Mimika, maka harusnya sudah bisa membuat KTP Mimika. Ini berdampak pada angka DPT di Mimika.
Ia mendorong bukan hanya warga di areal kerja, tapi juga yang ada di Kota Timika, bagi yang belum ber-KTP Mimika, maka segera mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Perlu ada kesadaran dari warga Mimika itu sendiri. Yang belum punya KTP Mimika, segera buat. Tentunya supaya memudahkan KPU melakukan pendataan DPT. Semua pihak harus mendukung dan membantu KPU supaya betul – betul menghasilkan Pemilihan Umum yang berkualitas,” tandasnya. (tim)

