MIMIKA, (timikabisnis.com)– Pemerinth Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus mendorong perluasan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), khususnya bagi pekerja rentan yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam rangka pengembangan pelaksanaan Jamsostek dan fasilitas kesejahteraan pekerja. Kegiatan ini juga menjadi ruang evaluasi untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, serikat pekerja, perusahaan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, saat ditemui di Hotel Horison Ultima, Rabu(13/10/2026), mengatakan sosialisasi diperlukan untuk memberikan pemahaman mengenai perubahan regulasi sekaligus merumuskan langkah strategis dalam meningkatkan kepesertaan Jamsostek di Kabupaten Mimika.
Menurut Paulus, keterlibatan semua pihak harus terus diperkuat agar pelaksanaan program perlindungan tenaga kerja berjalan secara transparan dan tepat sasaran.
” Perlu ada sosialisasi dan keterlibatan berkelanjutan dari serikat pekerja, pemerintah, dan para pekerja supaya pelaksanaannya semakin transparan dan jelas,” ujarnya.
Kelompok pekerja rentan yang menjadi perhatian antara lain mama-mama penjual pinang dan pedagang sayur. Mereka dinilai perlu mendapatkan akses perlindungan ketenagakerjaan agar memiliki jaminan sosial ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.
Paulus juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong perusahaan yang belum berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Ke depan, tim kerja akan dibentuk untuk membantu meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan, termasuk perusahaan kontraktor dan subkontraktor yang beroperasi di lingkungan kerja Freeport. Dalam upaya tersebut, serikat pekerja dinilai memiliki peran penting karena berhubungan langsung dengan para pekerja dan dapat menjadi penghubung antara perusahaan, pemerintah, serta penerima manfaat.
Disnakertrans berharap perusahaan yang selama ini belum menjalankan kontribusi CSR untuk perlindungan pekerja dapat mulai mengambil bagian. Pasalnya, masih terdapat perusahaan yang belum menunjukkan keterlibatan optimal dalam mendukung program tersebut selama beberapa tahun terakhir.
Selain mendorong kontribusi perusahaan, Disnakertrans juga akan berkomunikasi dengan sejumlah warga yang telah mendapatkan perlindungan melalui dinas agar upaya perlindungan dapat terus diperhatikan, mengingat mereka turut bekerja dan beraktivitas di wilayah Mimika.
Paulus menegaskan, besaran iuran yang relatif terjangkau seharusnya dapat menjadi pertimbangan bagi perusahaan untuk memperluas perlindungan kepada lebih banyak pekerja. Ia menyebutkan, biaya yang disosialisasikan mencapai Rp17.000 per orang setiap bulan.
” Dalam satu bulan, biayanya hanya Rp17.000 per orang. Perusahaan tinggal menentukan berapa banyak pekerja yang ingin dilindungi. Itu yang kami dorong melalui sosialisasi ini,” pungkasnya.
Melalui langkah tersebut, Disnakertrans Mimika berharap kesadaran terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga perlindungan tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga kelompok pekerja rentan yang membutuhkan perhatian dan dukungan bersama. (Lyddia Bahy).

