“Untuk pembayaran dana PKH tahap selanjutnya melalui bank harus memiliki KTP elektronik yang berbasiskan NIK. Sementara di Mimika, masih banyak penduduk yang belum memiliki KTP elektronik dan belum mengurus NIK”
Timika (timikabisnis.com) – Jajaran Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menerjunkan petugas ke setiap distrik dan kelurahan melakukan verifikasi ulang penerima manfaat Program Keluarga Harapan/PKH untuk kepentingan penyaluran tahap empat periode 2019.
Kepala Dinsos Mimika Petrus Yumte di Timika, Senin, mengatakan verifikasi kembali data penerima PKH dilakukan lantaran terjadi penurunan signifikan jumlah penerima manfaat program tersebut dari sebelumnya yaitu 9.000-an KPM menjadi tersisa hanya 2.000-an KPM.
“Untuk penyaluran PKH tahap empat kami melakukan verifikasi kembali data penerima manfaat. Sementara ini tim lagi melakukan verifikasi ke tingkat distrik dan kelurahan,” jelas Yumte.
Kepala Bidang Bina Kesejahteraan Sosial pada Dinsos Mimika Yulita Kudiai dari pemutakhiran yang dilakukan sebelumnya, dari 9.000-an penerima manfaat PKH di Mimika, baru sekitar 2.000-an yang telah terverifikasi memiliki nomor induk kependudukan/NIK dan memiliki KTP elektronik.

Sementara sisanya sekitar 7.000-an peserta belum bisa terverifikasi lantaran orangnya sudah sulit ditemui karena berpindah tempat tinggal dan beragam alasan lainnya.
“Untuk pembayaran dana PKH tahap selanjutnya melalui bank harus memiliki KTP elektronik yang berbasiskan NIK. Sementara di Mimika, masih banyak penduduk yang belum memiliki KTP elektronik dan belum mengurus NIK,” kata Yulita.
Menurut dia, pendataan ulang perlu dilakukan agar warga yang menerima bantuan sosial dari pemerintah benar-benar merupakan warga yang berhak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial RI.
“Sekarang ini pendamping program bersama Dinsos bekerja sama dengan para Lurah, Camat melakukan pemutakhiran data pada tujuh distrik di Mimika,” jelas Yulita.
Tahun ini Kemensos mengucurkan dana PKH ke Mimika dengan total mencapai Rp27.166.325.000 (belum termasuk tahap empat), dengan rincian tahap satu sebesar Rp16.760.425.000, tahap dua sebesar Rp8.274.475.000 dan tahap tiga sebesar Rp2.131.425.000. (gby)