MIMIKA, (timikabisnis.com)- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa pemerintah selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 Juli 2026.
Kegiatan ini ditujukan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan, serta aparatur yang terlibat dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan.
Bimtek dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami regulasi serta tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah agar berjalan sesuai ketentuan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Sisma HL, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari pembaruan pengetahuan bagi para PPK dan PPTK, terutama terkait seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan administrasi.
“Kita berharap dengan adanya kegiatan ini, bukan hanya pekerjaannya yang selesai, tetapi dari sisi dokumentasi, administrasi, prosesnya, hingga output yang dihasilkan juga semakin jelas,” ucapnya, Rabu (8/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi yang disampaikan oleh Anggota Dewan Pengurus Pusat Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), Cak Musthofa.
Materi yang diberikan mencakup perencanaan pengadaan, penyusunan dokumen, hingga praktik penggunaan Katalog Elektronik versi 6 (e-Purchasing) sesuai regulasi yang berlaku.
Musthofa menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban melakukan negosiasi harga berdasarkan hasil survei pasar, bukan semata-mata mengacu pada harga yang tertera di katalog elektronik.
Menurutnya, harga yang tercantum dalam katalog elektronik merupakan harga eceran tertinggi sehingga masih harus dinegosiasikan berdasarkan data pembanding dari pasar.
Sebagai contoh, apabila harga barang di katalog sebesar Rp1,5 juta, sementara hasil survei menunjukkan harga wajar setelah pajak sebesar Rp1,2 juta, maka nilai tersebut seharusnya menjadi dasar dalam proses negosiasi.
Selain itu, ia mengingatkan agar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan berdasarkan hasil survei harga di lapangan, bukan disesuaikan dengan besaran pagu anggaran.
Penyusunan spesifikasi barang pun harus mengacu pada kebutuhan riil agar pengadaan berlangsung efektif, efisien, dan memberikan manfaat maksimal.
Musthofa menilai masih banyak persoalan hukum dalam pengadaan barang dan jasa yang dipicu oleh kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Kondisi tersebut, kata dia, sering kali membuat aparatur terjerat masalah hukum meskipun tidak memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi.
“Kenyataannya pengadaan itu walaupun tidak korupsi, bisa dipenjarakan juga ternyata. Padahal harusnya kalau tidak ada niat jahat dan tidak ada korupsi, maka tidak sampai dipenjara. Namun banyak yang tidak sadar bahwa harga yang ditetapkan justru menguntungkan pihak lain sehingga dapat dikenakan pasal memperkaya orang lain,” pungkas Musthofa. (Lyddia Bahy).

