Dinkes Mimika: Faskes yang Bekerjasama dengan BPJS Dilarang Tolak Pasien

MIMIKA, (timikabisnis.com)– Semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Peserta Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus tetap melayani masyarakat.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra saat dijumpai awak media di salah satu hotel yang ada di Timika, Senin (23/6/2025).

Ia menyebut peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses layanan di semua faskes selagi itu layanan kesehatan dasar dan primer. Fasilitas kesehatan yang ada, tidak boleh menolak masyarakat yang hendak berobat.

” Kami sudah mengintegrasikan dana Pemda dalam mendukung program BPJS, sehingga faskes yang bekerja sama dengan BPJS tidak diperbolehkan untuk menolak pasien yang ingin berobat,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan ada 144 diagnosa penyakit yang tidak boleh ditolak oleh faskes milik pemerintah maupun swasta, kecuali rumah sakit dikarenakan layanan di rumah sakit harus mendapatkan rujukan terlebih dahulu.

” Oleh karena itu masyarakat bisa mendapatkan pelayanan pada semua faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tidak boleh ditolak selama itu bersifat layanan dasar dan primer,” imbuhnya. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *