Kepala Kampung Mawokauw Jaya, Edyson Rafra sambil menunjukan Ijasah palsu yang dimiliki aparat Kampung Mawokuw Jaya, Kamis (27/6/2024)/Foto : Anis Batalotak
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Kepala Kampung Mawokauw Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Edyson Rafra menjelaskan terkait aksi demo damai yang dilakukan oleh sejumlah Ketua RT, Aparat Kampung dan Kepala Dusun di Kantor Kampung Mawokauw Jaya, Kamis (27/6/2024) siang tadi.
Edyson mengatakan, Pemberhentian beberapa Ketua RT, Aparat Kampung dan Kepala Dusun (Kadus) ini telah dilakukan evaluasi dengan aparat kampung bersama Distrik dan DPMK Mimika dan sudah diketahui beberapa RT yang masa baktinya sudah selesai.
“Kita sudah melakukan evaluasi kinerja dan edarkan kepada masyarakat sejak Bulan Februari 2024 lalu. karena ada RT yang masa jabatannya suda berakhir,”terang Kepala Kampung Mawokauw Jaya,Edyson Rafra kepada Wartawan di kantor Kampung Mawokauw Jaya, Kamis (27/6/2024) sore.
Dijelasakan Edyson, Sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang masa jabatan RT itu paling lama 2 kali 5 tahun, berati 10 tahun. Sedangkan mereka (RT ) ini sudah menjabat 12 tahun. Dan RT – RT yang diberhentikan ini hanya lima Ketua RT dengan masa jabatan yang sudah selesai, diantaranya adalah RT 02, RT 03,RT 07,RT 09, dan RT 010.
Selain itu,Kata Dia pergantian RT berdasarkan Undang-undang desa Nomor 3 Tahun 2014 yang mengatur tentang Kepala kampung diberikan kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan aparat desa.
“Kemudian untuk aparat kampung yang diberhentikan ini hanya 2 orang, satu diantaranya milliki ijasah palsu dan satu lagi hanya miliki ijasah SMP,” katanya.
Sedangkan kepala Dusun (Kadus) yang diberhentikan itu diketahui yang bersangkutan ikut dalam politik praktis pada pileg kemarin sebagai saksi disalahsatu partai politik,” karena kita sudah sampaikan bahwa aparat Kampung tidak boleh ikut dalam politik praktis,”ungkapnya. (Anis)