Diduga Cemarkan Nama Baik, Daud Bunga Laporkan  Ketua DPC Nasdem Mimika Ke Penegak Hukum

Caleg Anggota DPRD Mimika dari Partai Gerindra Dapil III, Daud Bunga, SH (kanan) di damping Ketua Partai Gerindra Mimika, Elminus B Mom, SE sambil memperlihatkan surat Pengunduran diri dari partai Nasdem dan Surat Pemberhentian sebagai kader Partai Nasdem, Selasa (19/12/2023) /Foto : husyen opa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Diduga cemarkan nama baiknya terkait proses pencalegkan melalui salah satu Media Online, Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra, Daud Bunga, SH laporkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Mimika, Aser Gobay, ST ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Kepolisian Resort Mimika.

Seperti pantauan timikabisnis.com, di Kantor Gakkumdu di Jalan Hasanudin, Selasa (19/12/2023), Caleg dari Partai Gerindra Dapil III, Daud Bunga, SH di dampingi oleh Ketua DPC Partai Gerindra Mimika, Elminus B Mom, SE terlihat mendatangi dan melaporkan hal tersebut Gakkumdu Mimika.

Daud Bunga kepada wartawan usai melaporkan ke kantor Gakkumdu, Selasa (19/12/2023) menegaskan, dirinya terpaksa melaporkan Ketua DPC Partai Nasdem ke Gakkumdu dan ke pihak Kepolisian atas nama pencemaran nama baik.

“Saya sudah terlalu sabar cukup lama, namun pemberitaan melalui media online yang dilakukan oleh Ketua partai Nasdem adalah pencemaran nama baik, sebab semua syarat administrasi dan tahapan tentang pencalonannya di Partai Gerindra sudah sah dan melalui tahapan resmi baik dari partai maupun dari KPU Mimika. Saya hari ini bersama ketua Partai Gerindra telah melaporkan hal ini ke Gakkumdu dan rencananya akan segera membuat LP ke Polres Mimika, “tegas Daud Bunga, SH.

Surat Pemberhentian dan Pencabutan KTA  Daud Bunga, SH dari DPP Partai Nasdem /dok

Dijelaskan Daud Bunga, bahwa pernyataan di media oleh Ketua Partai Nasdem adalah sebuah pembohongan publik dan pencemaran nama baik terkait keabsahannya maju sebagai calon anggota DPRD Mimika Periode 2019-2023, sudan tidak ada kaitannya dengan partai Nasdem, sebab surat pemberhentian atau pemecatan dari DPP Partai Nasdem sudah diterima dan surat pengunduran dirinya secara sah sudah dilayangkan ke DPP Nasdem.

“Saya di PAW  dari anggota DPRD Mimika karena dipecat dan diberhentikan dari Partai Nasdem,  dan itu saya terima dengan besar hati. Dan karena niat baik saya dan rasa hormat saya ke Partai Nasdem untuk selanjutnya saya pindah ke partai lain sehingga saya buat surat pengunduran diri saya dari partai Nasdem ke DPP, tertanggal 31 Oktober 2023,”ungkap Daud.

Adapun surat pemberhentian dan pemecatan saya dari Partai Nasdem,  kata Daud Bunga dikeluarkan oleh pengurus pusat dengan Nomor : 330- /Kpts/DPP-Nasdem/V2023, yang isinya tentang Pemberhentian Saudara Daud Bunga dari keanggotaan Partai Nasdem dan memcabut Karta Tanda Anggota (KTA) nomor : 1993976505046100,atas nama Saudara Daud Bunga yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F Taslim.

“Dasar pemberhentian saya sangat jelas bahkan pencabutan KTA saya sebagai Kader Nasdem sudah jelas, Surat Pengunduran Diri saya juga sudah saya kirim kan sekaligus KTA. Lalu saya masih dinyatakan tidak sah sebagai calon anggota DPRD dari Partai Gerindra, ini merupakan pencemaran nama baik dan saya alan tempuh jalur hukum, “keluh Daud Bunga.

Menurut Daud Bunga, dengan diumumkannya Daftar calon Tetap (DCT) oleh KPU, maka dirinya yang maju dalam pemilu melalui Partai Gerindra telah melalui tahapan dan proses yang sesuai aturan melalui tahapan yang dilakukan KPU.

Sementata Ketua Partai Gerindra Kabupaten Mimika menyatakan, status caleg atau keanggotaan Daud Bunga yang maju melalui Partai Gerindra adalah sah dan tidak ada satupun pihak yang bisa mengganggu atau menghalangi.

“Saudara Daud Bunga yang kini maju dalam Pemilu melalui partai Gerindra adalah sah telah sesuai mekanisme, jangan lagi partai lain mengganggu Gerindra. Bila ada pihak-pihak yang coba mengganggu status saudara Daud Bunga, maka dia akan berhadapan dengan kami Partai Gerindra. Daud Bunga sudah sah sebagai kader Gerindra dan jangan coba coba ada yang menghalangi, “katanya.

Surat Pengunduran Diri Daud Bunga, SH yang ditujukan kepada Ketua DPP Partai Nasdem tertanggal 31 Oktober 2023/Foto : dok

Sebelumnya, dalam sebuah pemberitaan media online, Ketua DPC Partai Nasdem Aser Gobay mempertanyakan fungsi verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika selama perhelatan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029.

Dalam pernyataan Aser Gobay yang ditulis dimedia tersebut,  Diduga Palsukan Dokumen, DPC Nasdem Mimika Minta Bawaslu Lakukan Proses Hukum Daud Bunga dan KPU, karena syarat Anggota DPRD mencalonkan diri kembali dari partai yang berbeda, kata Aser, salah satunya yakni wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada Partai Politik (Parpol) sebelumnya.(*tim)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *