Timika (Timikabisnis) – Bupati Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Eltinus Omaleng mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha yang membangun rumah toko (ruko),kios,rumah makan tempat usaha lainnya di jalan utama seperti Jalan Cenderawasih, Hasanudin, Yos Sudarso dan juga jalan Budi Utomo wajib menyediakan halaman parkir untuk kendaraan.
“Kios ataupun ruko yang mereka bangun sampai di trotoar inikan tidak boleh. Mereka harus paham dimana tempat parkir mobilnya nanti. Restoran juga jangan bangun sampai merapat ke trotoar nanti mobil mobil parkir sampai ke badan jalan dan menghalangi penggunaan jalan,”kata Bupati Omaleng saat ditemui di Grand Mozza Senin (21/3/2022).
Ia menjelaskan bahwa jarak antar ruko atau tempat usaha lainnya dari titik as tengah jalan harus 25 meter.
“Namun kenyataannya ada yang bangun tujuh meter , ada delapan meter. Seharusnya dari as jalan ke trotoar itu 10 meter dan dari trotoar ke bangunan ruko atau kios itu harus 15 meter,”kata Omaleng.
Kenyataan saat ini di Mimika, masih banyak ruko maupun kios yang di bangun dalam Kota Timika ini banyak bangunan yang di bangun tepat di depan trotoar.
Hal ini tentunya sangat tidak dibenarkan karena dampak yang ditimbulkan sangat besar akibat dari ruko,kios ataupun tempat usaha lainnya yang di bangun tepat di depan trotoar.
Arus lalu lintas menjadi macet karena kendaraan atau pengunjung yang hendak berbelanja di ruko,kios ataupun restoran tersebut memarkirkan kendaraannya di badan jalan utama dan tentunya sangat menggangu penggunaan jalan lainnya dan membuat pemandangan dalam kota menjadi sangat sembrawut.
Bupati Omaleng menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan turun dan menertibkan ruko, kios ataupun restoran yang dibangun tanpa menyediakan halaman parkir.
Penataan jalan jalan utama yang ada di dalam Kota Timika akan terus dibenahi mengingat, Timika sendiri merupakan salah satu kandidat ibukota Provinsi Papua Tengah.
“Apalagi kios kios yang di bangun pas di depan trotoar itu yang kita akan tertibkan,”kata Omaleng. (sel)